Tragedi Tol Brexit, Lima Pihak Ini Harus Tanggung Jawab

Senin, 11 Juli 2016 – 08:37 WIB
Kemacetan arus mudik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan,  kemacetan parah di Tol Brebes Exit (Brexit) beberapa hari lalu, yang menyebabkan beberapa pemudik meninggal dunia, tak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada proses hukum.

Menurutnya, kemacetan selama 25 jam di tol Brebes itu harus dilihat dari sisi akibat ketidakbecusan dalam melakukan rekayasa lalulintas atau ada unsur kesengajaan lainnya.

BACA JUGA: Senior PKS Desak Pemerintah Beri Kompensasi Korban Tol Brexit

Selain Menhub Ignasius Jonan yang dinilai tak mampu melakukan kordinasi, Neta menilai masih ada pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab.  

Dia pun menyebut empat instansi. Pertama perencanaan manajemen lalulintas ada pada Bappenas. Kedua, Kementerian PU menguji masalah kelaikan jalan, yang di dalamnya ada Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT). 

BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab Sepele 3 WNI Itu Disandera Abu Sayyaf

Ketiga, Polri yang bertanggung jawab dalam rekayasa lalulintas, pembinaan, dan penegakan hukum.

Keempat, Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab pasca kejadian atau penanganan korban laka lantas post crash. 

BACA JUGA: Adik Abu Bakar Ba’asyir Dipindah dengan Ambulans, Mata Ditutup Lakban

"Dari lima pihak ini bisa diketahui, siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus "jalur neraka" yang menewaskan belasan orang tersebut," tandasnya.
"Jika dalam kasus ini tidak di tuntas, maka konsep atau kebijakan Zero Accident yang di kampanyekan menjelang musim mudik 2016 menjadi omong kosong," katanya menambahkan. (dil/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Kapan Anak Tunarungu Bisa Menonton Televisi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler