Tragedi Warung Remang-Remang, Jaya Saputra Meninggal Mengenaskan

Selasa, 12 Maret 2019 – 11:24 WIB
TERSUNGKUR: Jaya Saputra, warga Gambut jadi korban penganiayaan berujung kematian di sebuah warung jablai di Trikora Banjarbaru. Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARBARU - Jaya Saputra meninggal dunia setelah ditusuk oleh Mahliadi saat nongkrong di warung remang-remang di kawasan Trikora, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (8/3) malam.

Jaya mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di dada kanan dan lengan.

BACA JUGA: Berita Duka, Sigit Pramono Meninggal Dunia Setelah Diserang Buruh Bangunan

Sementara itu, adik Jaya bernama Kusasi mengalami luka berat karena ditusuk oleh Mahliadi.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob menuturkan, perkelahian disebabkan oleh cekcok antara korban dan pelaku.

BACA JUGA: Menghilang Dua Hari, Andre Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

HALAAAAHH... HALAAAHHH.. PARAAAHH: Perbuatan Wahyu Terhadap Wanita Sangat Keterlaluan, Memalukan!

Saat itu Jaya, Kusasi, dan teman-temannya sempat mengancam serta mendorong Mahliadi yang tengah nongkrong bersama wanita.

BACA JUGA: Usut Kasus Penemuan Mayat Mr X, Polisi Periksa Lima Orang Saksi

“Akhirnya ribut. Tersangka berdiri dan langsung mengeluarkan pisau di pinggangnya lalu menusuk korban," ungkap Syaiful.

Dia menambahkan, Mahliadi memang sering membawa senjata tajam ke mana pun pergi.

"Sajam ini selalu diselipkan di pinggang sebelah kiri," kata Syaiful.

Menurut dia, Kusasi dan temannya sempat berkelahi dengan Mahliadi sebelum tersangka melarikan diri.

“Ketika itu pisau tersangka juga mengenai adik korban. Tersangka langsung kabur bersama teman-temannya," ujar Syaiful.

Petugas berhasil menangkap Mahliadi di rumah yang bersangkutan di kawasan Banjarbaru Kilometer 33.

"Tersangka ditangkap saat sedang bersama keluarganya. Dia langsung kami amankan beserta BB (barang bukti) ke Mapolsek Banjarbaru Barat," kata Syaiful

Mahliadi dijerat pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/ram/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Dua Pekan, Pembunuh Sadis Ditangkap di Atap Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler