jpnn.com - SURABAYA - AR, 17, warga Jalan Keputih Gang I-B Nomor 2, Surabaya, membunuh kekasihnya, Ni Made Prabawanti, 18, dengan cara dicekik.
Aksi nekat AR diduga karena kesal hubungannya tak direstui oleh orangtua pacarnya.
BACA JUGA: Bercanda Sambil Ngopi, tapi...Crasss! Mat Rolan Langsung Tewas
Kasus ini terungkap setelah AR mengirim kabar ke teman-teman korban lewat Whatsapp bahwa korban telah meninggal dunia justru dari nomor HP korban yang dipakai pelaku.
Mohammad Romadoni - Radar Surabaya
BACA JUGA: Anak Polisi Dikeroyok Warga, Dimasukkan ke Kandang Anjing
GUYURAN air hujan mengiringi evakuasi jasad seorang perempuan korban pembunuhan yang ditemukan di tengah semak-semak sebuah lahan kosong di kawasan perumahan Kertajaya Indah Regency, Sukolilo, Surabaya, Minggu (9/10) sekira pukul 12.00.
Di ujung jalan dekat tanah kosong itu, I Made Ardan, 49, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui bahwa jenasah itu adalah putri keduanya, Ni Made Prabawanti, 18, yang sudah terbaring kaku tak bernyawa.
BACA JUGA: Video Anggota Dewan Nyabu: PDIP Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Dari balik kaca mobilnya, warga Jalan Wiguna Tengah Gang 10 Nomor 18, Kecamatan Gunung Anyar ini bersama sang istri menyaksikan langsung proses identifikasi yang dilakukan oleh anggota Inafis Polrestabes Surabaya.
Air mata mengucur deras dari pipi pria asli Bali itu, seakan masih tak percaya jika putri tercintanya meregang nyawa dengan cara yang mengenaskan.
Mahasiswi semester II di Universitas Prisma Profesional, Jalan Jagir Wonokromo, ini tewas dibunuh pada Kamis (6/10) sekira pukul 23.30.
Pelakunya tak lain adalah mantan pacar korban yakni AR, 17, warga Jalan Keputih Gang I-B Nomor 2, kawasan Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya.
Petugas dari Polrestabes Surabaya menangkap pelaku berkat laporan dari keluarga korban yang telah kehilangan putrinya sejak Kamis siang (6/10).
Pihak keluarga mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang setelah pamit akan menyervis sepeda motornya.
Namun, pihak keluarga justru dikejutkan dengan kedatangan beberapa teman kampus korban yang bermaksud untuk melayat ke rumah duka.
Saat itulah, pihak keluarga baru mengetahui kalau Prabawanti dikabarkan telah meninggal dunia lewat pesan singkat di media sosial yang dikirim dari handphone (HP) milik korban.
"Saya mendapat kabar dari teman-teman kampus korban yang datang melayat jika mereka telah mendapat pesan lewat WhatsApp dari nomor HP milik Prabawanti yang isinya mengabarkan kalau dia sudah meninggal. Mengetahui kejanggalan itu, saya melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Red) Polrestabes Surabaya," jelas I Nyoman, paman korban.
Setelah melapor, Nyoman bersama polisi langsung melakukan pelacakan nomor HP korban.
Ternyata, nomor itu dipakai oleh pelaku. Kemudian, salah satu teman korban bersama polisi memancing pelaku dengan cara meneleponnya dan mengajak untuk bertemu di sebuah kantin di belakang kampus Prisma.
Pancingan itu dituruti pelaku. Tak ayal, anggota polisi yang sudah menyanggong langsung menangkap pelaku yang muncul.
Dari keterangannya, pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara dicekik dan mayatnya ditinggal di semak-semak di sebuah lahan kosong di perumahan Kertajaya Indah Regency.
Polisi langsung melakukan pengecekan dan mayat korban ditemukan di tengah rerumpunan ilalang dengan kepala tertutup semak-semak.
"Pelaku ternyata adalah teman korban satu kelas saat SMA. Sejak 2013, dia sudah kenal dengan keponakan saya ini," kata Nyoman.
Menurut dia, pelaku yang berpacaran dengan keponakannya sempat membawa kabur korban selama tiga hari saat masih berstatus pelajar SMA ke Bogor, Jawa Barat, pada 2013.
Di kota hujan itu, pelaku ditengarai telah berbuat tidak senonoh dengan korban.
Sehingga, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku pun dihukum selama 1,5 tahun akibat laporan itu setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rupanya setelah pelaku bebas, korban dan kekasihnya itu masih menjalin hubungan.
"Kami tidak mengetahui jika Kadek (panggilan Ni Made Prabawanti, Red) kembali berhubungan lagi dengan pelaku setelah keluar dari penjara pada Maret 2015," kata Nyoman.
Dia menambahkan bahwa sebelum dibunuh, diduga korban diajak pelaku berkeliling naik motor Beat milik korban ke tempat-tempat yang jauh dari keramaian, termasuk di bozem Wonorejo, sebelum akhirnya dibunuh.
Sedangkan ayah korban, I Made Ardan mengatakan bahwa Kamis itu, dirinya sempat memberi uang Rp 75 ribu kepada putrinya untuk menyervis motor.
Namun, dia tidak mengetahui jika ternyata korban janjian dengan pelaku.
Menurut dia, putrinya bertemu dengan pelaku di parkiran pasar Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo.
"Saya mengenal pelaku ini berkepribadian baik. Akan tetapi, saya tidak menyangka jika pelaku sampai tega berbuat seperti itu kepada putri saya," kata I Made Ardan saat dijumpai di kamar mayat RSUD dr Soetomo.
Menurut dia, pihak keluarga menyerahkan kasus ini kepada kepolisian supaya dapat diproses secara adil. Meskipun begitu, pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban.
"Mungkin kepergian Kadek sudah jalannya seperti itu, kami pasrah. Yang paling penting kami meminta supaya pelaku dihukum setimpal atas perbuatanya menghilangkan nyawa orang lain," pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara.
Sebab, saat itu diduga kuat pelaku ingin menjalin hubungan lagi dengan korban dengan cara mengajaknya jalan-jalan.
Namun saat diajak ke lahan kosong untuk berbuat tidak senonoh, korban ditengarai menolak dan akhirnya timbul cekcok sehingga pelaku nekat membunuh korban.
"Korban diduga sempat melawan ketika pelaku menganiayanya. Namun, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas. Ini dibuktikan dengan temuan luka seperti bekas cakaran di kedua pipi korban dan luka bekas jeratan di leher korban," jelas Shinto.
Sebelum meninggalkan jasad pacarnya, kata Shinto, pelaku sempat memeriksa denyut nadi korban untuk memastikan jika dia sudah meninggal.
Kemudian, pelaku melucuti perhiasan korban seperti anting, gelang dan kalung emas serta uang yang ada di dompet korban.
"Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan HP korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam dengan pasal berlapis. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan benda yang mencurigakan.
Usai dilakukan olah TKP, jenasah korban langsung dibawa ke kamar mayat RSUD dr Soetomo untuk divisum. (*/jay/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Ini Benarkan Soal Videonya Lagi Nyabu Itu
Redaktur : Tim Redaksi