jpnn.com - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24) atas kasus pembunuhan.
Korban pembunuhan tersebut merupakan pria berinisial JR (52), sepupu dari pelaku.
BACA JUGA: Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
JR dibunuh pada 23 Desember 2023 di rumahnya yang beralamat di Villa Tomang, Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan kejahatan MR terbongkar ketika kepolisian Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Kecamatan Pasar Kemis.
BACA JUGA: Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
"Maksud pihak kepolisian mendatangi kediaman JR untuk menangkap yang bersangkutan atas laporan perkara penipuan," ucap Kombes Baktiar.
Namun, kata Kombes Baktiar, pihak kepolisian hanya bertemu dengan MR melainkan tidak berjumpa dengan JR.
BACA JUGA: Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
"Selama pencarian JR, petugas mencurigai lemari es yang diikat rantai kemudian meminta MR untuk membukanya, tetapi, tersangka tidak mau," ungkap dia.
Akhirnya, petugas membuka paksa lemari es yang diikat rantai tersebut hingga diketahui di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia.
Ketika diamati tubuh manusia yang terpotong-potong menjadi delapan bagian tersebut ternyata JR.
Melihat situasi itu, Polres Metro Jakarta Utara berkordinasi dengan Polresta Tangerang untuk mengamankan MR berserta barang bukti.
"MR ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Villa Tomang, Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar