jpnn.com - BATAM - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Perintis 02 dan MV Tourmaline yang diduga melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di perairan Tanjungpinggir Batam, Kamis (14/4).
Penangkapan kedua kapal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim WFQR Lantamal IV pada Kamis (14/4) dini hari, yang mencurigai ada kapal berlayar tanpa penerangan lampu di sekitar perairan Tanjungpinggir Batam. Sehingga tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.
BACA JUGA: Hati-hati yah Online Shop Make up ini Ternyata Penipu
Dari hasil pemeriksaan KM Perintis 02, Tim WFQR menemukan muatan berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton. Keterangan dari nakhoda kapal menyebutkan BBM solar tersebut berasal dari sebuah kapal supply yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.
KM Perintis 02 GT 34 berbendera Indonesia dinahkodai “MS” dengan empat orang anak buah kapal yaitu “JF”, “S”, “JN”, dan “P”. Sedangkan pemilik kapal adalah “S” warga Tanjungriau Batam.
BACA JUGA: Sita Ribuan Kepiting, Petugas Karantina Diteror
Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan KM Perintis 02. Di antaranya kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak memiliki surat pemberitahuan berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan crew list, tidak dilengkapi data manifest, nakhoda berikut ABK tidak memiliki surat kecakapan (ijazah SKK, buku pelaut, buku sijil) dan melakukan transaksi BBM solar secara ilegal.
Berbekal keterangan yang diberikan oleh nakhoda dan ABK KM Perintis 02, Tim WFQR melakukan pengembangan di lapangan. Tim WFQR beserta KM Perintis 02 bergerak menuju MV Tourmaline yang sedang lego jangkar di perairan Batuampar Batam.
BACA JUGA: Ckck..Geng Cewek ABG ini Siksa Siswi Sekolah Lain
MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 dengan nakhoda “RRM” dengan ABK 17 orang (1 warga negara Filipina dan 16 orang warga negara Indonesia).
Komandan Lantamal IV, Laksma TNI S. Irawan, S.E. menjelaskan modus operandi yang digunakan para ABK dalam melakukan aksinya adalah KM Perintis 02 merapat di lambung kiri kapal MV Tourmaline, lalu pihak kapal MV Tourmaline mengeluarkan selang BBM kapal tersebut ke tangki BBM yang ada pada KM Perintis 02.
Selanjutnya dilakukan proses transfer BBM. Pada saat proses pemindahan BBM baik KM Perintis 02 maupun MV Tourmaline, melaksanakan penggelapan kapal dengan tujuan agar kegiatan transfer BBM ilegal tidak diketahui petugas. Nilai transaksi ilegal berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton yang dihargai Rp 30 juta.
“Rencananya setelah melakukan transaksi, KM Perintis 02 akan membawa muatan menuju gudang BBM milik “S” di daerah Tanjungriau, namun aksinya dapat digagalkan Tim WFQR Lantamal IV,” ujar Danlantamal IV.(ash/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota, Wagub dan Rektor Rebutan Ketua PAN Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi