Transaksi Mencurigakan di Rekening Pejabat Daerah, Kemenkeu tak Bisa Atasi

Jumat, 17 Juni 2011 – 22:58 WIB

JAKARTA --  Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah menerima 57 rekomendasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan di rekening pribadi para pejabat daerahKemenkeu langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal.

‘’Ada 57 rekomendasi dari PPATK dan itu sudah dikaji

BACA JUGA: Ketua MA Dinilai Seperti Kebakaran Jenggot

Rapatnya saya pimpin sendiri dan semua itu sudah ditindaklanjuti
Informasi itu tentu sudah diklarifikasi, dipelajari, kemudian kita evaluasi dan diputuskan,’’ kata Agus di Jakarta, Jumat (17/6).

Namun Agus belum bisa memastikan hasil kajian secara keseluruhan, termasuk memastikan ada tidaknya dugaan korupsi yang dilakukan pejabat daerah.

‘’Masih ada Dirjen perimbangan keuangan, saya akan minta laporan

BACA JUGA: Paskah Minta Miranda Gultom Diadili

Kita mendiskusikan tentang bagaimana persiapan transfer DAU, DAK, DBH untuk daerah,’’ kata Agus.

Tidak hanya melakukan evaluasi pada transfer daerah, Agus juga menginstruksikan untuk segera dilakukan kajian merevisi UU Nomor 22 Tahun 2004 agar bisa tetap selaras dengan UU nomor 32 tahun 2004.

‘’Revisi ini kita harapkan jadi lebih baik karena kita juga paham bahwa UU yang dibuat tahun 2004 ada perkembangan yang musti kita sikapi agar lebih baik
Saya akan minta waktu khusus menjelaskan hal ini,’’ kata Agus.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6) mengatakan, Kemenkeu tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan atas temuan PPATK itu

BACA JUGA: Vonis Atas Baasyir Berpotensi Memicu Teror

‘’Itu sudah termasuk ranah otonomi daerahJadi kami tidak bisa masuk kesana,’’ katanya.

Namun kata Herry, temuan dari PPATK tersebut menjadi peringatan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerahKarena dalam aturannya, seluruh dana-dana dari APBN ataupun APBD, harus masuk ke kas daerah dan bukan atas nama rekening pribadi.

‘’Kalau ada yang masuk ke rekening pribadi, itu namanya menyalahi aturanKemenkeu diminta untuk masuk melakukan evaluasi,’’ kata Herry.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro melaporkan adanya dugaan temuan ribuan rekening tak wajar milik pejabat daerahPPATK mencurigai sebagian rekening gendut itu terindikasi korupsiKarena sebagian besar ternyata menyimpan uang negara di rekening atas nama pribadi si pejabat negara.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Kirim Panggilan ke Hakim Kasus Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler