Tanpa Persetujuan Partai, Caleg Gerindra Gugat Hasil Pemilu

Senin, 12 Mei 2014 – 20:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Agustina Amprawati, calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra nekad mendaftar gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama perorangan.

Pasalnya, Gerindra ogah mengurusi dugaan pencurian suara terhadap caleg daerah pemilihan Jawa Timur II tersebut.

BACA JUGA: SBY Dituding Main Dua Kaki

"Saya tidak dapat persetujuan, alasan DPP, itu harusnya disampaikan ke Bawaslu dan DKPP. Saya merasa dicurangi di internal sendiri," ujar Agustina kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (12/5).

Agustina mengaku kehilangan 35 ribu suara di wilayah Kabupaten Pasuruan. Parahnya, suara-suara tersebut diambil oleh rekan satu partainya sendiri yang bekerja sama dengan oknum KPU Pasuruan.

BACA JUGA: Kejaksaan Sisir Kasus Transjakarta Satu Persatu

Caleg nomor urut delapan itu mengaku paham bahwa usahanya menggugat ke MK bakal sia-sia. Pasalnya, ketentuan perundang-undangan mewajibkan gugatan hasil pemilu diajukan oleh partai dan bukan perorangan.

Namun, Agustina tidak ingin pasrah begitu saja dicurangi oleh rekan satu partainya sendiri. Apalagi, bukti-bukti yang dimilikinya sudah sangat lengkap dan berlimpah.

BACA JUGA: Udar Pristono Ikhlas Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta

"Saya akan membeberkan kecurangan KPU di Pasuruan. Meskipun saya tidak mendapatkan rekomendasi dari partai. Karena kecurangan ini akan sampaikan ke siapa? Ini kan (di MK) upaya hukum yang terakhir," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Keberatan Anak Istri jadi Saksi dalam Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler