jpnn.com - JAMBI - Bripka Billy Natael Bangun (36), oknum anggota Polsek Kotabaru, diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB. Akibat perbuatannya, ia akan dipecat dari kesatuannya.
Rencana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Billy, dilakukan sesuai dengan maklumat yang telah ditandatangani di atas materai, bahwa jika anggota polisi terlibat narkoba maka akan di PTDH.
BACA JUGA: Tangkuban Perahu Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi apabila anggotanya terlibat narkoba. Bahkan sampai ke pengadilan.
“Ini dilakukan karena sudah ada komitmen, bagi anggota yang terlibat maka akan di PTDH,” ujar AKBP Almansyah.
BACA JUGA: Masih Banyak Pelamar Lulus Tes CPNS Belum Setor Berkas
Lebih lanjut ia menerangkan, oknum anggota Polsek Kotabaru itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika, bersama dengan temannya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura.
Penangkapan itu, kata dia, berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika di hotel tersebut.
BACA JUGA: Sepekan, Pembunuh Janda Cantik Belum Terungkap
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit hp dan dompet hitam," jelasnya.
Oleh karenanya, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkasnya.(pds/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Penunggang Yamaha Vega Remuk Dilindas Dump Truk
Redaktur : Tim Redaksi