Transaksi Newmont Masih Menggantung

Senin, 20 Juni 2011 – 04:05 WIB

JAKARTA – Pengambilalihan 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah terus mendapatkan tentangan dari parlemenPimpinan DPR bakal mengirimkan surat kepada presiden yang menyatakan penolakan parlemen untuk menggunakan dana APBN dalam pembelian saham NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

“Surat keputusan hasil rapat gabungan Komisi VII (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) diteruskan ke presiden yang intinya menolak penggunaan dana APBN untuk pembelian saham Newmont,” kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Minggu (19/6).

Dia menambahkan, pimpinan DPR bakal meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investasi untuk tujuan tertentu atas transaksi pembelian 7 persen saham Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV)

BACA JUGA: Gula Rafinasi Berpotensi Merembes 600 ribu Ton

“Selain itu, juga akan diadakan pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan Komisi VII dengan presiden dalam waktu dekat mengenai Newmont,” kata legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Perjanjian jual beli saham NTP BV oleh PIP sudah ditandatangani pada 6 Mei lalu
Kementerian ESDM selaku regulator telah memberikan surat konfirmasi kelengkapan syarat-syarat divestasi

BACA JUGA: Indeks Saham Masih Terpuruk

Namun, transaksi tersebut masih menggantung karena surat dari Kementerian ESDM tersebut tidak ditembuskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pihak yang memberikan kewenangan izin perubahan status saham dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Transaksi yang dilakukan pemerintah merupakan rangkaian divestasi sesuai kontrak karya yang mewajibkan PT NNT melepas 31 persen saham, untuk memenuhi syarat kepemilikan 51 persen saham nasional
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga memiliki kepentingan mengambil alih 7 persen saham NNT

BACA JUGA: BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Melalui PT Multi Daya Bersaing (MDB), Pemda bersama PT Multicapital (Grup Bakrie), telah menguasai 24 persen saham divestasi pada 2010.

PT Multicapital memperoleh dana untuk pembelian 24 persen saham tambang emas dan tembaga di Batu Hijau tersebut dengan mengagunkan saham kepada Credit Suisse SingaporeDalam prospektus PT Multicapital, saham 7 persen yang kini dibeli pemerintah pusat, termasuk yang direncanakan untuk dikuasai.

Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Hadiyanto mengatakan, transaksi USD 246,8 juta oleh PIP sudah sah, baik secara kontrak karya maupun secara hukum“Pembelian saham melalui dana PIP dan telah sesuai ketentuan,” kata Hadiyanto(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler