BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum

Senin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB

BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukumSebab sampai saat ini, masih ada pelaku bisnis KUPU yang menggunakan nama pribadi.

Padahal, sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mensyaratkan pelaku binis KUPU non-bank harus berbadan hukum

BACA JUGA: BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-Bank

Analis Madya Senior yang juga Ketua Tim Pemngaturan Sistem Pembayaran pada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menyatakan bahwa sampai saat masih terdapat bisis KUPU non-bank yang tidak berbentuk badan hukum.

Berbicara dalam acara diskusi tentang UU Transfer Dana di Bandung, Sabtu (18/6), Puji mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat 72 penyelenggara KUPU non-bank yang mengantongi izin dari BI
Bisnis KUPU antara lain banyak terdapat di daerah-daerah yang selama ini menjadi asal TKI.

“Dari jumlah itu, yang belum berbadan hukum karena menggunakan nama pribadi ada 15 pelaku KUPU non-bank

BACA JUGA: Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY

Belum lagi yang tidak tercatat,” ujarnya.

Dia mencontohkan KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi yang marak di Batam, Kepulauan Riau
Dari catatan BI perwakilan Batam, terdapat 11 pelaku bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi di seluruh Kepri

BACA JUGA: Baru Dua Obligor Lunasi Utang

“Ada yang menggunakan nama Joni, Song Peng, Merry atau Hai Seng,” sebut Puji.

Ditambahkannya, bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi menjadi pilihan dalam pengiriman uang karena beberapa pertimbangan”Karena beroperasi 24 jam sehari, dan tujuh hari semingguSementara bank jam operasinya terbatasBahkan KUPU yang pribadi itu terkadang mereka mau memberi talangan, jadi pengirim bisa ngutang dulu,” imbuhnya.

Puji juga mengatakan, KUPU memang merupakan bisnis yang menjanjikanPersaingan bisnis KUPU antarbank maupun non-bank pun semakin tinggi

Dari catatan BI, volume dan nilai transfer dana di Indonesia semakin meningkat signifikan dari tahun ke tahunSampai Mei 2011, ungkap Puji, rata-rata harian jumlah transfer dana melalui sistem kliring mencapai 406.252 transaksi dengan total nilai sekitar Rp 7,9 triliun/hari.  Sedangkan transfer dana melalui sistem BI-RTGS pun jumlahnya mencapai 62.765 transaksi.dengan total nilai Rp 215,57 triliun/ hari

Sedangkan rata-rata transfer dana melalui KUPU non-bank, hingga 21 April 2011 lalu mencapai 4.107 per hari dengan nilai transfer mencapai Rp 21,4 miliar perPadahal setahun lalu, BI mencatat pada Juni 2010 hanya terdapat 2586 transfer per hari melalui KUPU non-bank dengan nilai Rp 10,2 miliar

Namun lagi-lagi Puji mengingatkan, sekarang bisnis KUPU harus berizin dan berbentuk badan usahaMenurutnya, BI memberi kesempatan selama dua tahun kepada pelaku bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi untuk membentuk badan usaha.

“Bagi yang telah berizin dari BI namun belum berstatus sebagai badan hukum, wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu dua tahun sejak UU Transfer Dana diundangkan sejak 23 Maret 2011,” tambahnya.

Karenanya, diperlukan adanya perlidungan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transfer dana, seperti para pengguna jasa dan penyelenggaranyaSelain itu, setiap transfer juga harus dilaporkan ke BI.

"Badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan transfer dana dan memperoleh izin dari institusi lain di luar BI, seperti jasa pengiriman yang memperoleh Izin Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada BI dalam waktu paling lambat enam bulan," kata Puji.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Urung Berspekulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler