Transfer Muatan, Jurus Kemenhub Atasi Truk Overload

Kamis, 22 Oktober 2020 – 20:28 WIB
Kemenhub memberikan penghargaan 14 orang PPNS dan Korsatpel Berprestasi di acara Bimtek Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020, di Semarang, Rabu (21/10). Foto: Kemenhub RI for JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menerapkan transfer muatan sebagai terobosan untuk menangani permasalahan truk ODOL (Over Dimension Overload).

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang pada Rabu (21/10).

BACA JUGA: Arief Kaitkan Prabowo ke AS dengan Pilpres 2024, Minta jadi Jenderal Bintang 4

"Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan," kata Sigit dalam acara yang dihadiri Kasubdit Pengendalian Operasional Syaifudin Ajie Panatagama dan Kadishub Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat.

Kemenhub menegaskan permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab, pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.

BACA JUGA: Libur Panjang, Menhub Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat & KA Lakukan Rapid Test

Adapun cara lainnya yang ditawarkan pemerintah yakni berupa transfer muatan. “Transfer muatan ini bukan kegiatan baru, sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” tukas Sigit.

Penindakan normalisasi kendaraan tersebut dibagi menjadi dua tindakan, yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum.

BACA JUGA: Bicara Utang Luar Negeri, Bamsoet Ingatkan Menkeu Sri Mulyani Berhati-hati

Persoalannya, kata Sigit, sangat jarang ada perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan.

"Kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini sangat membebani pemerintah,” tegasnya.

Lain halnya dengan transfer muatan. Cara ini menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya yang ditimbulkan pun akan dibebankan kepada operator. Hal ini sekaligus diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Selain permasalahan ODOL, Sigit juga mengungkapkan pentingnya mendukung peran Sumber Daya Manusia (SDM) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kualitas dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan.

Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di antaranya perlu paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat.

"Di mana aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir dan menyamakan persepsi serta interprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” tutur Sigit.

Guna mewujudkan keselamatan transportasi, Ditjen Hubdat berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas.

Dalam hal ini, kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah seperti aturan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas.

Penerapan aturan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi beserta kendaraan bermotor, serta dokumen perizinan dan kelengkapan angkutan umum, dan mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.

Dengan adanya Bimtek tersebut, Sigit berharap bisa meningkatan kinerja dalam melaksanakan amanat UU LLAJ, khususnya pelaksanaan program transfer muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bagi pelanggar muatan berlebih, program normalisasi bagi pelanggar dimensi kendaraan dan identifikasi pelanggaran menggunakan e-blue reader.

Pada acara tersebut, Kemenhub memberikan penghargaan 14 orang PPNS dan Korsatpel Berprestasi, terdiri dari Korsatpel Penggiat Transfer Muatan, Korsatpel Terobosan P21, PPNS dan Penguji Percontohan, PPNS Terobosan P21, PPNS Dishub Penggiat Pemotongan dan Transfer Muatan.(*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler