jpnn.com, BATAM - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan jawaban agar persoalan tumpang tindih / dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Ketika menjadi KEK, wilayah kerja kami dan BP Batam akan clear dan sejak saat itu kita tidak akan berbenturan, saya meyakini itu," kata Amsakar, Rabu (9/5).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingin Dualisme Kewenangan di Batam Berakhir
Dia mengingatkan, KEK ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong kebijakan tersebut agar terealiasi, ini dilakukan semata-mata untuk Batam ke depan.
"Kami ingin, overlapping, irisan kewenangan atau tugas selesai, itu kalau dari sisi pemda inginkan sebenarnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Xiaomi Bawa Rekanannya Bangun Pabrik di Batam
Soal surat penolakan pengusaha yang ditandai dengan pengiriman surat ke Presiden belum lama ini, dia menganggap siapapun berhak untuk menyampaikan aspirasi. Dan hak aspirasi ini, dia sebut diakui dan dijamin di negara ini.
"Semua orang berhak berbeda, ini hak di republik ini. Kita lihat saja presiden menyikapinya," imbuhnya.
BACA JUGA: BKPM Pede Target Investasi Rp 765 Triliun Tercapai
Menurutnya, semenjak diamanatkan oleh presiden, tidak ada perkembangan yang berarti terkait persiapan KEK Batam.
"Bahkan, pada tataran izin, tata kelola pelayanan pada itu-itu saja," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua FKTW Batam Rushadi Wijaya mengatakan, kehadiran KEK justru akan memperjelas kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam.
Yang mempertimbangkan, BP Batam akan fokus urus industri dan soal kemasyarakatan menjadi urusan Pemko Batam.
"Dualisme kewenangan ini kalau tak diakhiri akan berdampak pada cita-cita Batam menjadi Bandar Dunia Madani," ucapnya, berpendapat.
Dia mengatakan, tumpangtindih kewenangan yang terjadi di Batam selama ini kerap merugikan masyarakat.
Dia mencontohkan ketika Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ada banyak usulan warga yang tidak bisa ditindaklanjuti Pemko Batam karena kendalan lahan, dan soal lahan merupakan wewenang BP Batam.
"Makanya transformasi FTZ ke KEK, merupakan win-win solution. Sesuai dengan ucapan Menko Darmin, FTZ sudah tak cocok lagi bagi Batam," imbuhnya.
Menurutnya, pemberlakuan KEK sejalan dengan keinginan atau harapan yang sejak lama diidamkan oleh warga Batam. Salah satunya, pemberlakuan KEK akan berdampak pada pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWT) bagi pemukiman. Harapan ini kerap RTRW tampung sebagai keluhan warga.
"Sudah bayar PBB, bayar lagi UWTO, ini memberatkan hingga anak-anak kami kelak. Yang penting tidak ada lgi dua bayar," katanya. (iza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Batam: Baru Nongsa Digital Park Paling Siap Jadi KEK
Redaktur & Reporter : Budi