jpnn.com, JAKARTA - PT TransJakarta mengakui masih ada sopirnya yang mengendarai bus dengan kecepatan di atas batas maksimal.
Direktur Utama PT TransJakarta M Yana Aditya mengatakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP), sopir TransJakarta tidak boleh mengendarai bus lebih dari 50 kilometer per jam.
BACA JUGA: Ini Alasan TransJakarta Melibatkan KNKT Untuk Mengaudit Penyebab Kecelakaan Bus
"Kami sebenarnya punya SOP kecepatan tidak boleh melebihi 50 kilometer per jam. Nah, ini beberapa temuan memang ada yang masih di atas itu," kata Yana di kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12).
Guna mencegah kasus kecelakan, lanjut Yana, pihaknya sudah memasang CCTV di tiap bus untuk memantau sopir agar mengendarai bus sesuai aturan.
BACA JUGA: Pekerja SKT Menanti Perlindungan dari Kenaikan Cukai Tembakau pada 2022
"Setiap melebihi kecepatan ada call atau peringatan supaya tidak boleh melebihi kecepatan dan memang ini membutuhkan suatu kedisiplinan, baik dari driver maupun dari kami sendiri," ujar Yana.
Sebelumnya, pada Kamis (2/12) pukul 12.55 WIB, bus yang beroperasi di Koridor 5, yakni relasi PGC-Harmoni, menabrak Pos Polisi hingga hancur di kawasan PGC Cililitan, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Donna Agnesia Dirawat, Begini Perlakuan Manis Darius Sinathrya, Bikin Iri!
Sementara, pada Jumat (3/12) ini bus yang beroperasi di Koridor 1 relasi Blok M-Kota menabrak separator di sekitar Halte Bundaran Senayan arah Kota pada pukul 11.40 WIB.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi