Pekerja SKT Menanti Perlindungan dari Kenaikan Cukai Tembakau pada 2022

Sabtu, 04 Desember 2021 – 15:23 WIB
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menilai, rencana kenaikan tarif cukai pada 2022 akan memberatkan kehidupan para pekerja di masa pandemi Covid-19.

“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan yang padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Waljid.

BACA JUGA: Kenaikan Cukai Rokok di Bawah 10% Cukup Moderat, Bahkan Bisa Lebih Rendah

Berdasarkan data organisasinya, sebanyak 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.

Dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja IHT yang rata-rata perempuan dengan pendidikan terbatas ini dinilai akan sangat besar jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022.

BACA JUGA: KLHK Kunjungi TPST Samtaku Jimbaran, Mitra Danone AQUA

“Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Triyanto menyatakan keterkaitan pekerja SKT dan petani tembakau ibarat mata rantai yang menyatu.

BACA JUGA: Segmen Enterprise Link Net Terus Berangsur Pulih

“Kalau cukai tembakau naik rantai itu bisa putus, petani dan pekerja mau dikemanakan? tanyanya.

Dia menilai kenaikan cukai SKT akan berdampak sekali pada petani tembakau dan pekerja SKT.

“Kenaikan cukai bisa menyebabkan pabrikan mengurangi produksi sehingga bahan baku tembakau tidak laku,” tutur dia.

Selama ini, tembakau petani paling banyak diserap segmen SKT, sehingga kenaikan cukai akan berdampak besar pada sektor ini.

“Kalau pabrik mengurangi produksi, bisa ada PHK juga,” seru Triyanto.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler