Trauma Terlibat Pembunuhan Berencana, Bharada Richard Perbanyak Doa

Minggu, 11 September 2022 – 08:18 WIB
Bharada Richard Eliezer (berbaju tahanan warna oranye) yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2022. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Ronny Talapessy yang menjadi pengacara bagi Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer membeberkan kondisi kliennya.

Richard merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada Richard Akui Ferdy Sambo Sosok Terakhir Mengeksekusi Brigadir J

Ronny mengatakan kondisi kliennya baik-baik saja. Menurut dia, Bharada Richard lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).

BACA JUGA: Konon Bu Putri Bertanya soal Yosua di Magelang, Kuat Maruf Tegang, Ferdy Sambo Terguncang

Praktisi hukum yang pernah menjadi calon legislator PDIP itu mengatakan Bharada Richard menjalani terapi psikologis untuk memulihkan kejiwaannya dari trauma.

Pada Jumat lalu (9/9), ada asesmen psikologis terhadap polisi bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu.

BACA JUGA: Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan

Namun, polisi yang sempat dikabarkan mahir menembak itu belum lepas dari trauma yang menderanya.

"Kemarin terapinya itu 1,5 jam soal trauma. Kami lihat masih ada trauma," ujar Ronny.

Menurut Ronny, hingga kini Bharada Richard belum bertemu dengan keluarganya.

Oleh karena itu, Ronny akan berupaya mempertemukan Bharada Richard dengan kedua orang tuanya untuk memulihkan kondisi mental polisi berusia 24 tahun tersebut sebelum proses persidangan.

"Kami akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma. Nanti kami akan minta ke penyidik," kata Ronny.

Richard merupakan tersangka pertama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bareskrim Polri menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Setelah menetapkan Richard sebagai tersangka, Bareskrim Polri menjerat satu orang lagi dengan pasal sama, yakni Brigadir Ricky Rizal. 

Selanjutnya, polisi menjerat tiga tersangka lain, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf. Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(cr3/jpnn)

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Bharada E Saat Tes Kebohongan yang Hasilnya Jujur, Ternyata Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler