Treshold Tinggi Tak Hanguskan Suara Pemilih

Yang Tak Lolos Bisa Bentuk Fraksi Gabungan

Senin, 02 Mei 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10/2008 menuai kritikKesepakatan syarat parliamentary treshold sebesar tiga persen di Badan Legislasi DPR, tak lebih sebagai bentuk upaya parpol penghuni DPR untuk bertahan hidup.
 
"Ketika muncul angka tiga persen, semangatnya adalah melarang yang lain masuk, biarkan kami tetap berkuasa," kata Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nasional Demokrat dalam diskusi Prospek Parpol Baru di Pemilu 2014 di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta, Minggu (1/5).
 
Menurut Ferry, ada semangat yang tidak benar dalam merumuskan revisi UU Pemilu

BACA JUGA: Pengacara Bonaran Surati Panglima TNI

Seharusnya, anggota DPR bisa berpikir signifikan untuk proses perubahan
Tidak cukup menaikkan syarat pt dari ketentuan sebelumnya 2,5 persen menjadi 3 persen

BACA JUGA: Pengamat Yakin Plt Ketua Golkar Sumut Netral

"Harus ada upaya langsung melompat, paling tidak lima persen," kata Ferry.
 
Alasan menaikkan syarat PT tiga persen, salah satunya karena angka lolos ke parlemen itu diberlakukan nasional, tidak hanya untuk DPR saja
Menurut Ferry, hal itu justru mengabaikan ketentuan konstitusi terkait syarat berserikat dan berkumpul

BACA JUGA: Kepemimpinan PPP Dinilai Alami Gejala Autis

Karena partai kecil, otomatis terberangus meski memiliki suara yang cukup untuk menjadi wakil di DPRD"Penetapan (PT) untuk DPRD tidak fair, karena memberangus potensi daerah," ujarnya

Dalam hal ini, konstitusi tidak melarang adanya parpol yang hanya memiliki kekuasaan di DPRDKetentuan UU Pemilu seharusnya memberi kesempatan kepada parpol kecil untuk berkembang"Di daerah, ada potensi-potensi yang bisa berkembang," ujarnya mengingatkan.
 
Bukankah PT tinggi justru menghapus suara rakyat lebih banyak? Ferry menyatakan, syarat PT tinggi bisa diatur lebih demokratisCaranya, suara partai yang tidak memenuhi ketentuan angkat pt bisa bergabungMereka nantinya membentuk fraksi baru, sebagai representasi suara yang mereka dapat"Dengan begitu, tidak ada namanya suara hilang," tandasnya.
 
Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi Legowo menilai, sasaran perubahan UU paket politik saat ini tidak jelasIni karena, DPR tidak menerapkan sasaran akhir dari rumusan UU paket politik yang sebenarnyaMisal, jika disebutkan sasaran treshold nantinya 15 persen, maka DPR bisa melakukan revisi perubahan menuju angka itu"Saat ini yang ada adalah upaya penyelamatan diri," kata Tommi.
 
Hal ini tentu berimbas kepada keberadaan parpol baruMenurut Tommi, saat ini ada apatisme yang tinggi dari publik untuk bisa mempercayai parpolJika parpol baru nantinya hanya memiliki program yang sama dengan penghuni lama, maka prospek untuk maju ke DPR sulit untuk terjadi"Parpol baru harus membuktikan jika mereka benar-benar bekerja untuk pemilih," kata Tommi.
 
Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera Sahat Sinaga mendukung usulan Ferry terkait penggabungan suara partai untuk syarat ptKonsep UU Pemilu di tahun 2008 memungkinkan banyaknya suara hilang akibat syarat pt"Kalau ada penggabungan, yang penting suara rakyat tidak hilang dan ada eksistensi kita di situ," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Lebihi Suara PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler