jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tridianto, digarap kurang lebih empat jam oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (24/2). Ia diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Tridianto merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, setelah masuk pada pukul 11.15 WIB. Ia mengaku disodorkan sembilan pertanyaan dan bukti-bukti dokumentasi terkait ucapan yang membuatnya dilaporkan Denny ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ricuh, Sejumlah Buruh Pingsan di Gedung DPR
Ia pun mengakui ucapan atau pernyataannya terkait dugaan pertemuan Denny dengan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Cikeas.
"Tapi saya jelaskan, saya mengatakan seperti itu karena ada (awalnya) informasi itu disampaikan Mamun di depan KPK," kata Tridianto kepada wartawan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Soal Penyadapan, Telkomsel dan Indosat Harus Loyal ke Negara
Ia kembali menjelaskan, saat itu mendampingi Mamun di KPK untuk memberikan keterangan terkait ketidakhadiran Anas Urbaningrum memenuhi panggilan Komisi Antirasuah tersebut. Kemudian, ia pulang ke Markas PPI di Duren Sawit, Jaktim, dan menjelaskan ketidakhadiran Anas.
Saat itu, Tri mengaku dicecar pertanyaan oleh banyak wartawan. Sehingga ia mengulangi penjelasan Mamun yang telah disampaikan di depan KPK.
BACA JUGA: Lindungi Warga, Pemerintah Harus Tangkal Penyadapan
"Saya kira, saya tidak bersalah dengan pernyataan itu. Karena saya mengcopy atau mungkin meneruskan berita itu karena diminta teman-teman media di Duren Sawit," bebernya.
Ia kembali menyatakan bahwa baru tahu persoalan dugaan pertemuan, itu setelah Mamun menyampaikan kepada media di KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UN 2014 Telan Biaya Rp 560 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi