Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi

Jumat, 19 Agustus 2022 – 16:22 WIB
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Putri Candrawathi pada akhirnya akan ditahan polisi setelah istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, mungkin pada saatnya akan dilakukan penahanan," kata politikus PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Respons Mahfud MD Singkat, Hanya 1 Kalimat

Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Rampung, Hari Ini Dikirim ke Kejaksaan

Namun, polisi belum menahan Putri dengan alasan sakit.

Trimedya mengatakan soal penahanan sebenarnya menjadi kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Tok, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Aparat penegak hukum, ya, bukan hanya polisi, bisa jaksa, hakim, atau KPK," ujar legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu.

Menurut Trimedya, polisi sebaiknya bisa meneliti lebih lanjut dari alasan sakit yang membuat Putri tidak ditahan.

"Kalau alasan sakit, ya, mari ditunggu, kapan enggak sakitnya," ujar dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) kemarin.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kemudian Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler