jpnn.com - BANDUNG - Fi(18) beserta kedua rekannya Ag (17) dan Rd (18) harus mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Buah Batu, Bandung lantaran nekad menjambret Wawan. Pelaku menodongkan sebilah pisau guna mengancam korbannya sebelum menjarah seluruh barang berharga milik korban.
Kapolsekta Buahbatu, Kompol Maria Horet Hera mengatakan bahwa penangkapan komplotan jambret itu dilakukan di Rancasawo, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. "Kita berhasil menangkap para pelaku beberapa jam setelah melakukan aksinya. Komplotan ini mengancam korbannya dengan menodongkan pisau keleher korban dan tidak segan- segan untuk melukai korbannya," jelas Maria di Mapolsekta Buahbatu, Jalan Ciwastra, Sabtu (3/8).
BACA JUGA: Enam Pejudi Digerebek Warga
Ia menyebutkan, aksi ketiga kawanan ini sudah terbilang sangat meresahkan karena sudah beberapa kali melakukan aksinya. Mereka biasanya mulai keluar dan mencari korbannya setiap malam sekitar pukul 23.00.
Menurutnya, kebanyakan korban trio jambret ini adalah pengendara motor wanita yang membawa tas. Setiap beraksi mereka menggunakan dua motor, dan setiap orang mempunyai peran masing-masing.
BACA JUGA: Siswa SMP Duel Lawan Duet Jambret
Maria menyebutkan, modus operandi yang dilakukan kawanan ini dengan cara memepetkan motor ke korban kemudian mengancam dengan pisau ke leher. Selanjutnya, korban diminta menyerahkan seluruh barang berharga yang dibawanya.
"Tugasnya beda-beda, yang satu menentukan calon target korbannya. Sedangkan yang dua itulah yang beraksi menjambret," paparnya.
BACA JUGA: Rumah Digarong, Rp 46 Juta Raib
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita empat buah HP dan dua unit motor yang digunakan sebagai alat kejahatan. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal 9 tahun penjara.(bal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciduk PSK Langganan Razia
Redaktur : Tim Redaksi