Berdasar catatan biro hukum KPU, tercatat tiga partai -yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)- belum menyelesaikan kewajibannya itu
BACA JUGA: Dikiritik, Anggota KPU Tetap ke Luar Negeri
Tiga partai tersebut sama-sama menggunakan banteng sebagai logo partai.Kepala Bagian Adminstrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi menyatakan, PPDI dan PDP sudah menyerahkan rekening kampanye
BACA JUGA: Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah
"Kalau PPDI dan PDP tinggal saldo awal, tapi PDIP belum dua-duanya," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta kemarin (6/3).Menurut Fayumi, batas penyerahan rekening dan saldo awal itu tidak akan berubah
BACA JUGA: Surat Suara Belum Sentuh Pelosok Maluku
Kampanye rapat umum atau terbuka akan dimulai pada 16 Maret''Kami tunggu,'' tegasnya.Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengingatkan agar parpol segera menyelesaikan proses administrasi tersebutBeberapa kali KPU mengirimkan suratInti surat itu memberi tahu agar parpol segera melengkapi laporan dana awal dan saldo awal karena batas waktunya semakin mepet.
''Kami sudah kirim banyak, tapi ternyata memang masih ada yang belum,'' kata Hafiz ditemui setelah salat Jumat.
Dia mengingatkan, batas pelaporan itu adalah ketentuan UU PemiluSesuai pasal 138 UU tersebut, jika ada pengurus partai yang tidak melaporkan dana awal sesuai ketentuan, parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan''Sanksinya itu sudah jelas,'' ujar Hafiz mengingatkan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengakui belum menyerahkan rekening tersebut"Kami pasti menyerahkannya dalam waktu dekat," janjinya.
Dia mengaku, keterlambatan itu bukan atas kesengajaan"Ini persoalan waktu dan administratif saja," kelitnya(bay/dyn/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPU Pergi ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi