JAKARTA – Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merevisi Peraturan KPU yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan SuaraDari revisi yang dilakukan KPU, bukan saja dua kali penandaan pada surat suara pada parpol yang sama yang diangap sah
BACA JUGA: Surat Suara Belum Sentuh Pelosok Maluku
Tiga kali penandaan sepanjang masih dalam satu parpol juga dianggap sahAnggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, penandaan tiga kali sekaligus pada kolom nama parpol dan kolom nomor urut serta kolom nama caleg dianggap sah
BACA JUGA: Lagi, KPU Pergi ke Luar Negeri
“Pemberian suara sekaligus tiga kali pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung satu suara sebagai suara nama calon,” ujar Nurpati di Jakarta, Kamis (5/3)Dijelaskannya, keabsahan tiga kali penandaan pada surat suara itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 yang merevisi Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara
BACA JUGA: MK Siap Back Up KPU
Berdasarkan pasal Pasal 41 ayat (1d) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 itu, diatur bahwa penandaan pada kolom nama parpol dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calonSementara pemberian tanda pada kolom nama parpol dan kolom nama calon, suaranya sianggap sah sebagai suara nama calonAdapun penandaan pada nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon, sedangkan penandaan pada kolom nama parpol dan kolom nama parpol yang sama, suaranya dianggap sah sebagai nama parpol
Dalam aturan baru itu KPU juga menegaskan bahwa penandaan selain contreng (√) yang dianggap sah antara lain tercoblos, contreng tak sempurna (/) maupun (\), tanda silang (X), serta garis datar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 82 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
Redaktur : Tim Redaksi