Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja 2021

Senin, 22 Maret 2021 – 17:51 WIB
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021.

Agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).

BACA JUGA: Kemenaker: Pelatihan di BLK Dilengkapi Sertifikasi dan Penempatan Kerja

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor : 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanya Ida Fauziyah disambut suara serentak pesera sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

BACA JUGA: Soal Kapal Terdampar, Menaker Ida Fauziah Minta Kejelasan dari Taiwan

Ida Fauziyah menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.

Dia pun melakukan pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut.

BACA JUGA: Yakin Ida Fauziah Tarik Pendukung Khofifah

Sekretaris LKS Tripnas, Aswansyah, mengatakan, agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Dia menyebutkan, terkait substasi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas.

Menurut Aswansyah, ada pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan) dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.

Dia juga mengatakan dari sisi subtansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021.

Menurut dia, tentang pembahsan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering BP LKS Tripnas, dan sidang pleno LKS Tripnas.

"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," kata Aswansyah.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.

"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemeritah untuk mengambil kebijakan," kata dia.

Sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Terdiri dari unsur pemerintah delapan orang dan masing-masing enam orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. (jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler