jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Eksekusi hukuman cambuk itu dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis.
BACA JUGA: Aji Saputra Sudah Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Lampung
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari di Aceh Utara, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Trisno Muhammadi bin Yekti Kahon
"Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi cambuk. Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan," kata dia.
BACA JUGA: Video Syur Bunga Tersebar di Kalangan Teman Sekolah, Pemeran Pria Ternyata IF dan BR
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.
BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Tidur Seranjang, Langsung Dihukum Cambuk Belasan Kali
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan pencabulan dengan motif pengobatan tersebut terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.
"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," sebutnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean