Truk Sampah DKI Dibatasi Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani

Jumat, 19 Oktober 2018 – 22:56 WIB
Truk Sampah. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal membatasi jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat pada Senin (23/10) mendatang.

Nantinya truk sampah jenis tronton, dump truck dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.

BACA JUGA: Siasat Baru Bekasi Raup Dana Kompensasi DKI

Tiga jenis truk ini, baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00-05.00 WIB menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Secepatnya pembatasan ini akan kami lakukan, Minggu depan,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Jumat (19/10).

BACA JUGA: Satu Tahun Menjabat, Anies Baru Bikin Pedoman Teknis OK OCE

Tri mengatakan, uji coba pembatasan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Rabu (17/10) siang.

Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

BACA JUGA: DKI dan Bekasi Perlu Duduk Bareng Membahas Sampah

Oleh petugas, belasan truk itu dikandangkan di Hutan Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Selatan.

“Pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurut dia, sebetulnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetang evaluasi kerja sama jam lintas truk.

Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018, kata dia, belum direspons oleh DKI selaku pemilik lahan TPST.

Dalam surat tersebut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang dan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 2 Huruf I maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI kepada Kota Bekasi.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Beri Saran, Anies Malah Menyindir


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler