Siasat Baru Bekasi Raup Dana Kompensasi DKI

Jumat, 19 Oktober 2018 – 21:11 WIB
Truk Sampah. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Usai menahan puluhan truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengambil kebijakan pembatasan jam operasional truk sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Tindakan pembatasan itu sebagai bentuk peringatan kepada Pemprov DKI yang dituding tidak menjalankan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

BACA JUGA: DKI dan Bekasi Perlu Duduk Bareng Membahas Sampah

”Pekan depan, kami akan batasi jam operasional angkutan sampah milik DKI," terang Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (18/10).

Sebelumnya, kata Tri juga, pihaknya sudah berkirim surat kepada Pemprov DKI terkait evaluasi kerja sama jam truk sampah melintas. Surat yang dikirim Rabu (26/9) itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan isi perjanjian kerja sama antara yang disepakati dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

BACA JUGA: Pemprov DKI Minta Rp 2 M untuk Pencitraaan di Medsos

Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 4 Tahun 2009/ Nomor 71 Tahun 2017, serta usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi sesuai amanat pasal 5 ayat 2 huruf I maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI.

Atas dasar perjanjian tersebut, Tri mengungkapkan, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi. Hal itu diperkuat berdasarkan hasil monitoring antarapemerintah dan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar Kecamatan Bantargebang, tempat TPST Bantargebang milik DKI Jakarta berada.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Terus Rekrut Tenaga Kontrak

”Karena perjanjian belum dilaksanakan, kami akan kembali memberlakukan pembatasan jam melintas truk yang mengangkut sampah DKI Jakarta ke Kota Bekasi. Waktu truk melintas kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," paparnya juga.

Selama ini, kata dia juga, bebasnya truk-truk sampah yang mengangkut sampah warga DKI melintasi Kota Bekasi selama 24 jam sesuai Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. Setelah itu, perjanjian diperkuat dengan kerja sama antar kepala daerah sebelumnya.

"Tentu saja kerja sama bisa kita ubah sewaktu-waktu apabila salah satu pihak merasa pihak lain tidak menjalankan kewajibannya," cetus Tri lagi.

Seperti diketahui, dua hari sebelumnya sebanyak 20 truk sampah milik Pemprov DKI diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Rabu (17/10).

Alasan penyetopan truk-truk pembawa sampah itu karena Pemprov DKI tidak menjalankan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan TPST Bantargebang yang ada di wilayah Kota Bekasi seperti yang sudah disepakati bersama.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata mengaku bakal mengusulkan evaluasi perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Lantaran hingga kini belum adanya kerjasama yang berjalan yang telah disepakati antar kedua pemerintah daerah tersebut.

”Kami akan lakukan evaluasi kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang secepatnya," ucapnya.

Aryanto juga mengapresiasi tindakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang berani mengambil tindakan terhadap puluhan truk sampah milik DKI yang melintasi wilayahnya tersebut.

Karena, dengan pengadangan puluhan truk sampah yang akan membuang muatan ke TPST Bantargebang jadi simbol peringatan kepada Pemprov DKI.

"Pada prinsipnya, apabila ada aturan yang dilanggar atau tidak dipenuhi, maka Kota Bekasi wajib bertindak," ujarnya juga.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan pihaknya selalu menjalankan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Bahkan, bila memang ada perubahan perjanjian kerja sama bisa dibahas bersama-sama.

"Semuanya clear, sebagaimana press conference Gubernur DKI Anies Baswaden menyikapi masalah ini (tentang TPST Bantargebang)," terangnya ketika dihubungi, Kamis (18/10).

Saat ditanya terkait aliran dana hibah kepada Pemkot Bekasi? Isnawa mengatakan harus diselesaikan dengan duduk bersama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.

Biar terjalin komunikasi yang baik dan kesepakatan antara dua pemda yang bertetangga tersebut. ”Nah kalau soal dana hibah baiknya kita duduk bareng lagi. Semuanya bisa diselesaikan,” tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampingi Pengembang Meikarta, Denny Indrayana Mengaku Mau Bantu KPK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler