jpnn.com, JAKARTA - Masalah kembali terjadi pada truk-truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini setelah para pengemudi truk dirazia dan bahkan ditahan kendaraannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi dengan dalih masalah kelengkapan surat kendaraan.
Namun, disinyalir aksi tersebut merupakan buntut dana hibah yang pernah dijanjikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Pemprov DKI Minta Rp 2 M untuk Pencitraaan di Medsos
“Ada penyebab lain, kenapa truk-truk pengangkut sampah diberhentikan di Kota Bekasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Kamis (18/10).
Dia menilai, aksi penahanan truk sampah di Kota Bekasi disebabkan oleh dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi. “Mungkin saja, ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama,” ungkap Isnawa.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Terus Rekrut Tenaga Kontrak
Karena, menurut Isnawa biasanya truk sampah DKI Jakarta bisa melintas di jalan Kota Bekasi selama 24 jam. Apalagi itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, ia menekankan kepada jajarannya agar mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama.
“Mulai sekarang kita ikuti perjanjian kerja sama saja. Dulu kan kita dikasih diskresi,” ucapnya.
BACA JUGA: Dampingi Pengembang Meikarta, Denny Indrayana Mengaku Mau Bantu KPK
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, Pemkot Bekasi sudah mengajukan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober lalu dengan nilai Rp. 2,09 triliun. Dana hibah tersebut, menurut Lasari untuk digunakan melanjutkan pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
“Pembangunannya sudah berjalan sebagian, memang proposal masuk 15 Oktober lalu,” katanya.
Dia menyebutkan, pembangunan kedua flyover tersebut dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta tahun 2017. Untuk mendapatkan dana hibah lagi, menurutnya Pemkot Bekasi harus melaporkan hasil pembangunan flyover tersebut terlebih dahulu.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga harus memberikan rencana teknis pembangunan lanjutan flyover Rawapanjang dan Cipendawa kepada Pemprov DKI. “Kami perlu dokumen perencanaan teknisnya, dana hibahnya berapa yang sudah dipakai dan bagaimana lanjutannya,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari Tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.
“Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu, kan, bolehnya cuma lewat Cibubur,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover. Padahal, flyover tersebut bisa memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk-truk pengangkut sampah dari Pemprov DKI di Jalan Jenderal A Yani hanya untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dalam proses tersebut, menurut Yayan pihaknya menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, seperti buku KIR yang tidak ada atau KIR yang sudah mati.
“Ini kan bisa membahayakan keselamatan lalu lintas yang lain, makanya kami tindak,” ujarnya.
Yayan menjelaskan, operasi dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah. Karena, ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerjasama tersebut.
“Misalnya, truk harus jenis kendaraan tertutup atau konvektor. Tapi itu tidak dilakukan, dan tadi truk juga tidak dilengkapi surat-surat,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Guntur mengatakan, harus ada waktu untuk duduk bersama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Karena, masalah penanganan sampah dampaknya sangat fatal bagi masyarakat DKI.
“Kan setiap tahun Pemprov DKI ada anggaran untuk kota penyangga. Kalau dana hibah itu memang diperlukan untuk perbaikan jalan, ya berikan saja,” ujarnya.
Sementara untuk besaran dana hibah tersebut, masih ujar Guntur Pemprov DKI harus duduk bersama. Sehingga di tahun anggaran 2019 mendatang itu bisa dianggarkan oleg DPRD DKI Jakarta. Karena, TPA Bantar Gebang masih menjadi solusi untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta.
“Dari dulu Dinas hanya wacana TPA di tiap Kotamadya, tapi tidak pernah berjalan. Masalah ini bisa jadi pelajaran bagi Pemprov DKI untuk memiliki TPA dalam wilayahnya sendiri,” tegasnya. (nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Pengelolaan TPST Bantargebang Habis 2020
Redaktur & Reporter : Adil