Trump Labeli 128 Negara Musuh AS, Indonesia Salah Satunya

Kamis, 01 Februari 2018 – 20:01 WIB
Donald Trump (kiri) dan Joko Widodo. Foto: Setpres

jpnn.com, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump ternyata masih kesal dengan hasil Sidang Majelis Umum PBB akhir Desember tahun lalu.

Dalam pidato State of The Union perdananya, Trump mengekspresikan rasa jengkelnya kepada 128 negara anggota PBB yang telah mempermalukan AS di sidang tersebut dengan mendukung Resolusi Yerusalem.

BACA JUGA: Anti-Kritik dan Memusuhi Media, Dia Trump-nya Asia Tenggara

Trump awalnya memuji belasan negara yang bersama-sama AS dan Israel menolak resolusi. Dia meminta Kongres untuk memastikan negara-negara tersebut terus mendapatkan bantuan dari AS.

"Malam ini saya meminta Kongres untuk meloloskan legislasi yang memastikan setiap bantuan asing digunakan untuk mendukung kepentingan Amerika, dan hanya pergi ke sahabat Amerika, bukan ke musuh Amerika," ujar Trump, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Wow! Kulkas Baru Pesawat Kepresidenan Habiskan Rp 314 M

Yang mengagetkan, ternyata pernyataan Trump soal musuh itu keluar dari mulutnya secara spontan. Berdasarkan salinan teks pidato Trump yang diperoleh Al Jazeera, tidak ada pernyataan tersebut.

Ini berarti Trump menganggap negara yang tidak bersama-sama AS di sidang Majelis Umum sebagai musuh, sebuah label yang biasanya disematkan kepada negara sponsor terorisme.

BACA JUGA: Gila! 103 Nyawa Melayang Demi Sebuah Pesan untuk Trump

Padahal, di antara negara-negara itu ada sekutu penting AS mulai dari Inggris, Prancis, Jerman sampai Arab Saudi dan Irak. Indonesia pun termasuk di antara 128 negara tersebut.

Untuk diketahui, semua ini bermula ketika Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017 silam. Deklarasi kontroversial itu memicu kemarahan negara-negara Islam dan diprotes banyak negara lain.

Karena ulah Trump itu, beberapa negara anggota OKI mengulirkan Resolusi Yerusalem di PBB. Resolusi tersebut berisi penegasan bahwa segala upaya untuk mengubah status Yerusalem tidak punya kekuatan hukum.

Resolusi itu akhirnya diadopsi PBB setelah didukung 128 negara anggota dalam voting di sidang Majelis Umum, Kamis (21/12). Amerika Serikat, Israel dan tujuh negara anggota lainnya menolak, sedangakan 35 memilih abstain. (Al Jazeera/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trump Siap Beri Kewarganegaraan untuk Dua Juta Imigran


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler