jpnn.com, BEIJING - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Washington untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab atas penindasan terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang, Tiongkok, Rabu (17/6).
RUU tersebut sebelumnya telah disetujui oleh hampir selurung anggota Kongres Amerika Serikat.
BACA JUGA: Jalan Raya Terindah Tiongkok Ada di Wilayah Muslim Uighur
Perkembangan terbaru ini tentu saja langsung direspons negatif Beijing. Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengeluarkan pernyataan tak lama setelah RUU itu diteken.
Isi pernyataan tersebut di antaranya meminta AS berhenti ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain. Beijing juga menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil pihaknya di masa mendatang adalah tanggung jawab AS.
BACA JUGA: Gegara Pandemi, Muslim Uighur Kerajingan Belanja Online
Washington memprediksi ada lebih dari setengah juta orang Muslim Uighur tinggal di kamp-kamp yang dibangun penguasa Tiongkok. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Beredar Isu Muslim Uighur Dilarang Puasa Ramadan, Ini Respons Tiongkok
Redaktur & Reporter : Adil