Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha

Rabu, 29 Mei 2024 – 19:27 WIB
Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono. Foto: dok Satgas UU Cipta Kerja

jpnn.com, BANDUNG - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Kewenangan Pemerintah Daerah” di Bandung pada 21 Mei 2024 lalu.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono yang dihadiri oleh 50 orang perwakilan pemerintah setiap daerah di Jawa Barat.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif

Lebih lanjut Edy menyampaikan bahwa pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap di tahun 2036.

“Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat,” kata Edy dalam sesi sambutannya.

BACA JUGA: Berkat UU Cipta Kerja, UMKM Kota Banjarmasin Gampang Urus Perizinan Berbasis Digital

Edy pun menjelaskan bahwa penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga hadirlah UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah terkait kemudahan berusaha” jelas Edy.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG

Kemudahan berusaha, menurut Edy, menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas.

“UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” ungkap Edy.

Namun, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan.

Edy menekankan bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus trust but verify.

“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.

Oleh sebab itu, Edy mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait.

Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.

“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” kata Edy.

Kemudian diskusi dilanjutkan bersama Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Sandria, yang menjelaskan terkait tahapan pengawasan kepada pemerintah daerah.

“Secara garis besar, tahapan pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Pengawasan ini perlu dilakukan dengan baik dan rutin, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana,” ujar Sandria.

Lebih lanjut, Sandria pun menjelaskan kondisi koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan daerah cukup intensif demi memberikan perubahan dalam pengawasan perizinan berusaha.

Adapun masukan dan saran dari Kepala DPMPSTP Jawa Barat yang diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal, Arinal, yang mengatakan sudah ada 1582 proyek pengawasan melalui inspeksi lapangan.

“Semua pengawasan di Jawa Barat sudah mengikuti prosedur di BKPM dan semuanya ketentuan terkait kewenangan pengawasan pun sudah ada di sistem OSS RBA ( Online Single Submission Risk Based Approached),” jelas Arinal dalam sesi diskusi.

Walaupun demikian, menurut Arinal, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti menyamakan persepsi terkait kebijakan pengawasan agar memudahkan pelaku usaha.

“Karena beberapa kali selalu terjadi double pengawasan antara OPD Teknis dengan dinas koordinator yang biasanya membingungkan pelaku usaha,” kata Arinal.

Dalam sesi akhir diskusi, Edy pun menegaskan kembali bahwa setiap masukan dan saran akan ditindaklanjuti demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan memudahkan bagi semua pihak. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler