jpnn.com, JAKARTA UTARA - Seorang kakek di Pademangan, Jakarta Utara, berinisial TS, 54, tega mencabuli cucu sendiri berinisial KO, yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arief Darmawan mengatakan pencabulan itu terjadi di rumah pelaku saat nenek korban tengah bekerja.
BACA JUGA: Wanita Ini Terekam CCTV saat Berbuat Aksi Tak Terpuji, Videonya Viral, Tuh Lihat
Selama ini, kata Guruh, korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah tersebut.
Berdasarkan pengakuan TS, aksi tak terpuji itu sudah terjadi sebanyak delapan kali.
BACA JUGA: Tim Densus 88 Gerak Cepat, Dua Terduga Teroris di Kudus Ditangkap
"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," kata Guruh dalam keterangannya, Senin (5/4).
Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus, Ternyata Masih Pelajar
Selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya kerap dicabuli kakeknya.
"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban, menghubungi pihak Reskrim, dan kami lakukan penyelidikan," ujar Guruh.
Korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.
Pada akhirnya polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Dua Tukang Ojek Duel Pakai Sajam, Satu Orang Bersimbah Darah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHP tentang Kekerasan Hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi