Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi

Minggu, 16 Oktober 2022 – 14:30 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (empat dari kanan) bersama Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar (dua dari kiri) saat pemberian gelar adat Minangkabau di Tanah Datar. Foto: Antara/Etri Saputra

jpnn.com - PADANG - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 16 Juni 2022.

Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menduduki jabatan Kapolda Sumbar, diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Ketegasan Kapolri di Kasus Narkoba Irjen Teddy, Publik Perlu Tahu

Pemberian gelar adat kepada Irjen Teddy tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

Belakangan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA: Dahlan Menulis soal Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Begini Ceritanya

Terkait perkembangan tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada Teddy Minahasa.

"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu (16/10).

BACA JUGA: Irjen Teddy Bernasib Tragis, Dia bukan Grup Ferdy Sambo yang Cemerlang

Fauzi Bahar menjelaskan, pemberian gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati kepada Irjen Teddy karena sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar sebelum kejadian ini.

"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata Fauzi Bahar.

Dia menjelaskan bahwa restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.

"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," kata Fauzi Bahar.

Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan. Namun, cukup diselesaikan oleh pemangku adat.

Prestasi Irjen Teddy Minahasa

Prestasi Irjen Teddy Minahasa lainnya ialah eningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.

"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata Fauzi Bahar.

LKAAM Sumbar menghormati proses hukum terhadap Teddy, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Fauzi Bahar mengatakan tidak ada pencabutan gelar tersebut. Namun, pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas masalah ini. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler