jpnn.com - SURABAYA - Yono, warga Kalijudan, Surabaya, Jawa Timur tak bisa mengelak. Di hadapan penyidik Polrestabes Surabaya, pemuda berusia 25 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya.
Dia mengakui bahwa di bawah pengaruh minuman keras (miras), dirinya terpaksa menggarap kegadisan sebut saja Bunga, yang masih berstatus tetangganya.
BACA JUGA: Wow...Batu Giok Green Borneo Bernilai Jual Tinggi Ditemukan
Aksi pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun itu juga diakui dilakukan karena khilaf di bawah pengaruh minuman beralkohol. Apalagi kala itu melihat kemolekan tubuh wanita yang masih duduk di SMP itu.
“Saya sebetulnya juga suka sama dia,” ungkap pemuda bujang ini seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Selasa (10/3).
BACA JUGA: Mabuk Miras, Renggut Kegadisan Siswi SMP
Untuk memperkuat sangkaan terhadap pemerkosaan, penyidik kini menyita satu potong rok wanita warna cokelat yang menjadi barang bukti. Yono juga sudah berstatus tahanan atas tindakan asusila tersebut.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 81, 82, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. (yua/ono/awa/jpnn)
BACA JUGA: Kisruh Cilamaya, Menteri Sudirman Diminta Lindungi Pertamina
BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN Verifikasi Proses Seleksi Terbuka Pemprov Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi