Tuding Istri Selingkuh, Suami Cemburu Lalu Habisi Nyawa Anak, Tuh Pelakunya

Minggu, 05 September 2021 – 18:21 WIB
Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya ditangkap Jumat (3/9) pukul 04.00 WIB, di salah satu kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berhasil meringkus Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya.

Antoni diringkus tim pimpinan Ipda Arzuan SH, yang terus memburunya hingga ke pulau Jawa. Residivis kasus pengelapan sepeda motor ini dibekuk, Jumat (3/9) pukul 04.00 WIB, di salah satu kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Jari Anak Terjepit Eskalator, Orang Tua Korban Jerit Histeris, Ibunya Jatuh Pingsan

Petugas terpaksa mengambil langkah tegas, dengan melumpuhkan kakinya dengan menembak di betis dan mata kaki kirinya. Pelaku memberikan perlawanan saat hendak dibawa ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, didampinggi Kanit Reskrim Ipda Arzuan SH menjelaskan, bahwa pemburuan pelaku ini menjadi atensi pimpinan agar segera ditangkap.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi

“Kami melacak keberadaan pelaku sudah tidak ada lagi di Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga kami kembali lagi mentracking posisinya yang ternyata sudah di luar pulau Sumatera,” jelasnya.

Langsung saja, timnya bergerak cepat menuju pulau jawa, dan beberapa hari kemudian pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku secara detail, yang ternyata sudah menyewa kamar kontrakan.

BACA JUGA: Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

“Tidak mau pelaku kembali kabur. Kami langsung melakukan penyergapan. Benar saja, di dalam kontrakan tersebut pelaku dalam keadaan tertidur. Sehingga kami langsung menangkapnya. Namun, ketika di perjalanan pelaku mencoba melarikan diri sehingga langkah tegas diambil,” terangnya.

Ditegaskanya, bahwa pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Barang bukti sepeda motor, dan pakaian korban sudah kami amankan,” tegasnya.

Sementara, pelaku Antoni mengaku, bahwa aksi pembunuhan terhadap anak tirinya Niko tersebut, berawal dari rasa cemburu terhadap istrinya

Rapika Dewi, yang ditudingnya telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL), sejak dirinya menikah di Maret 2021 lalu.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Saya kesal pak, istri saya ada selingkuhan,” katanya. (ebi/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler