Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Rabu, 11 Januari 2017 – 18:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Polda Jambi kini telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus pembunuhan balita berusia lima tahun, berinisial BA.

Sebelumnya, polisi menetapkan ayah tiri korban, yaitu Rico Sanjaya S sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.

BACA JUGA: Polres Jakarta Utara Bekuk Pembunuh di Malam Tahun Baru

Terbaru, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan Jamilah, 30, ibu kandung BA sebagai tersangka kedua.

Perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu perbuatan suaminya.

BACA JUGA: Anggota TNI AU Dikeroyok di Arena Biliar, Innalillahi

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik yakin, bahwa Jamilah terlibat dalam kejadian tersebut.

“Ada unsur pembiaran di situ, meskipun dia (Jamilah) tidak memukul,” kata Kasubdit IV Polda Jambi AKBP Herry Manurung kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) Selasa (10/1).

BACA JUGA: Mahmudi Habisi Istrinya Lantaran Cemburu

Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi, penyidik lalu memanggil Jamilah Senin (9/1) lalu. Akhirnya setelah dimintai keterangan, wanita ini pun ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga.

“Sudah kami tahan di sel perempuan Polresta Jambi,” kata Manurung.

Menurut dia, Jamilah dalam kejadian ini melepaskan tanggungjawabnya. Seharusnya kata dia, ada usaha untuk melindungi dan melapor ke polisi.

“Dia sendiri bicara ke keluarga suami pertamanya, anaknya sudah meninggal dan dikubur di perbatasan Sumbar,” kata dia.

Keterangan ini sendiri didapat setelah polisi memeriksa suami pertama Jamilah. Selain itu lanjut Manurung, Jamilah juga mengaburkan perihal kematian anaknya.

Bahkan dia ikut menyiapkan kain untuk membungkus jenazah bocah malang itu.

Atas perbuatannya, Jamilah dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRR) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, juncto pasal 56 KUHP.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah nenek korban, Ruwaidah melapor ke polisi, setelah tahu kejadian sebenarnya.

Jenazah BA sendiri hanya dikubur begitu saja, dengan dibungkus plastik dan spray. Meski berusaha ditutup-tutupi, namun peristiwa yang terjadi pada Desember 2010 itu akhirnya terungkap.

Ruwaidah mendatangi Polda Jambi pada 12 November 2016 malam sekira pukul 23.00. Rico yang ternyata sudah diringkus duluan pihak keluarga istrinya, tak lama langsung diserahkan ke polisi.

Dari pengakuan Rico, anggota Subdit IV Dit Reskrimum akhirnya pada 13 November 2016 menuju Jalan Lintas Timur KM 47, Desa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari, rumah lama Rico. Di situ mereka menggali tempat di mana BA dikuburkan, tepatnya sekira 100 meter di belakang rumah.

Setelah menggali, polisi menemukan tulang belulang manusia yang mengenakan baju anak-anak warna merah, bermotif bunga. Tulang itu dibungkus plastik hijau merek Echa, dan dibungkus lagi dengan spray. Saat ini tulang tersebut sudah dikirimkan ke RS Raden Mattaher untuk diotopsi.

Dari pengakuan tersangka, pada hari nahas itu dia memang memukuli BA. Tak hanya sekali, BA menerima penganiayaan ayah tirinya itu sejak pagi hingga sore. Tak lama kemudian, BA mengalami demam tinggi. Karena hanya dipikir demam biasa, korban tak dibawa ke rumah sakit.

Diduga tak kuat, malam harinya sekira pukul 21.00 BA ternyata sudah meninggal dunia. Panik, Rico pun langsung berusaha berlari dari tanggungjawab. Dia membungkus jenazah korban dengan plastik dan spray, lalu menguburkannya. (rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Ibu Hamil, Heri Dihukum 20 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler