"Jaksa Agung membuat pernyataan yang pada pokoknya berisi mencari peluang agar menuntut hukuman maksimal terhadap saya
BACA JUGA: Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Padahal saat itu, perkara saya belum dilimpahkan apalagi di proses di pengadilan," kata Antasari pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).Antasari mengutip pernyataan Hendarman Supandji dari Harian Media Indonesia 10 September 2009
BACA JUGA: Rezim Dilanjutkan, Rakyat Makin Menderita
Padahal, lanjut Antasari, baru pada 4 Mei 2009 kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangkaKarenanya Antasari menganggap perkara yang memeblitnya itu sebagai tanda-tanda kegagalan penegakan keadilan (miscarriage of justice)
BACA JUGA: Jaksa Pilih Bela Rani
"Tanda-tanda adanya miscarriage of justice sudah tampak mulai dari sejak awal perkara ini diproses," katanya.(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akuntabilitas Kinerja Pemda Belum Istimewa
Redaktur : Auri Jaya