Tuding Kasus Edy Mulyadi Sarat Kepentingan Politik, Novel Singgung Puan dan Arteria Dahlan

Selasa, 01 Februari 2022 – 18:14 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai kasus Edy Mulyadi sarat kepentingan politik oligarki. Dia pun menyinggung nama Puan Maharani dan Arteria Dahlan. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri.

Novel menyatakan kasus Edi Mulyadi jelas diduga kuat sarat kepentingan politik.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan? 

"Diduga kuat sarat kepentingan politik oligarki untuk menutupi isu pemindahan ibu kota baru yang banyak dipertentangkan," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Hal ini menurut Novel, pemindahan ibu kota tersebut tidak ada manfaat dan sangat tidak mendesak.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan

"Ini juga sangat membahayakan kedaulatan bangsa dari rongrongan kekuatan asing dan menjadi rentan tindakan korupsi yang sangat besar dan penghancuran sumber daya alam," lanjutnya.

Sementara itu, menurut dia rentetan kasus yang sama dengan Edy Mulyadi justru tidak diproses oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pakar Hukum Terkenal Sebut Edy Mulyadi Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

"Seperti Puan Maharani yang diduga menghina rakyat Sumatera Barat, kasusnya mengendap tidak diproses. Begitu juga Arteria Dahlan dengan dugaan unsur sara, yaitu menghina bahasa Sunda juga tidak diproses," ujar Novel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) soal ucapannya menyebut IKN tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

Edy Mulyadi sendiri terancam hukuman penjara di atas 10 tahun akibat pernyataannya tersebut. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler