Pakar Hukum Terkenal Sebut Edy Mulyadi Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Selasa, 01 Februari 2022 – 16:56 WIB
Edy Mulyadi saat tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Edy Mulyadi memiliki peluang bebas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Abdul, apabila saksi ahli dalam persidangan berpendapat bahwa ujaran "tempat jin buang anak" masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy Mulyadi tak bisa dipidana.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

BACA JUGA: Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata

Abdul menambahkan apabila polisi dalam persidangan tidak kuat dalam membeberkan penjelasan dan alat bukti, Edy bisa saja terbebas dari jeratan hukum pidana.

"Oleh karena itu, polisi harus bisa membuktikan terjadinya permusuhan atau pertentangan antargolongan masyarakat dalam kasus Edy. Edy bisa dan mungkin saja bebas," ujar Abdul.

BACA JUGA: BKN Ungkap Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Lumayan Banyak

Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait omongannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler