jpnn.com - JAKARTA--Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus Luthfi terkait dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Hal ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) Luthfi oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (4/12).
BACA JUGA: KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Kader Demokrat
Menurut Penasehat Hukum Luthfi M. Assegaf, KPK melakukan manipulasi dengan menuduh Luthfi menerima suap dan langsung menangkapnya setelah penangkapan terhadap Ahmad Fathanah.
Padahal berdasarkan berbagai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang, terungkap uang Rp1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai, serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Itu baru diterima oleh Fathanah.
BACA JUGA: Marzuki Anggap Perkelahian Anggota DPR Hal Biasa
"Perkara ini berawal dari peristwa dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp1 miliar, dimana uang tersebut sudah dipakai Rp20 juta oleh Ahmad Fathanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (Duit Panjer) mobil," papar Assegaf.
Ditambah lagi, kata Assegaf, Luthfi baru dijemput KPK satu hari setelah KPK menangkap Ahmad Fathanah. Ia menilai tindakan Jaksa itu terlihat terlalu memaksakan untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka padahal tidak ada letak keterlibatannya dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Marzuki Tuding Timwas Bikin Kegaduhan Politik
"Dengan mengatasnamakan Lutfi, Ahmad Fathanah telah berhasil meminta uang dari Maria Elisabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar. (Tetapi), uang itu diterima oleh Ahmad Fathanah dan tidak pernah sampai kepada terdakwa," bebernya.
Pihak Luthfi menganggap para penyidik KPK tidak jujur dalam menangani kasus itu. Assegaf juga menyebut jaksa KPK hanya mencari sensasi semata karena telah menjerat kliennya dengan tuntutan 18 tahun penjara. Padahal, menurut Assegaf sebagaimana fakta dalam persidangan terungkap banyak dakwaan dan tuntutan Jaksa terhadap Luthfi menjadi patah dan tak didukung bukti lain.
Assegaf menerangkan, secara hukum, tidak ada korelasi dan pemenuhan unsur dugaan penerimaan suap yang dilakukan Luthfi dari PT Indoguna Utama. Sebab, uang senilai Rp1 miliar yang diduga diberikan terungkap tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi, bahkan belum diterima Luthfi saat itu.
Terlebih dalam berbagai percakapan telepon yang dijadikan bukti oleh Jaksa, kata Assegaf, tidak ada satupun yang mengatakan atau memiliki hubungan kausalitas bahwa kliennya terlibat meminta uang Rp1 miliar itu dari PT Indoguna untuk memuluskan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
"Dengan berat hati kami menyatakan jaksa tidak jujur, dan telah memanipulasi fakta agar terdakwa tetap dihukum," ujarnya.
Assegaf juga mengingatkan kembali bahwa dalam persidangan terungkap bahwa supir Fathanah, Sahrudin, salah dalam memberikan keterangan. Hal itu dibuktikan dalam rekaman sadapan yang dibuka jaksa dalam persidangan.
"Seperti percakapan antara Ahmad Fatanah dengan supirnya. Dimana dalam rekaman itu tidak ada menyebut "daging busuk untuk Luthfi". Karena itu, Jaksa hanya mengada-ada dan mencari-cari kesalahan supaya terdakwa untuk tetap dihukum," ujarnya.
Melihat sejumlah fakta itu, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab, perkara tersebut, diyakini sudah dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu.
"Kasus ini juga disidangkan dalam gegap gempita dimana tertangkapnya terdakwa saat itu sebagai Presiden PKS. Apalagi pemberitaan berbau politik. Kami yakin majelis tidak terpengaruh terkait pemberitaan yang ada saat ini," tandas Assegaf. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Merasa Diperalat Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi