Tuding MK Tak Paham Latar Belakang Pembatasan Politik Dinasti

Sabtu, 11 Juli 2015 – 15:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terus mengundang kekecewaan. Sebab, MK dianggap tidak memahami niat para pembuat undang-undang saat merumuskan pasal  7 huruf r UU itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia tetap kecewa dengan putusan MK itu.

BACA JUGA: Kikis Politik Dinasti, Menteri Yuddy Minta Kada Jaga Etika

"Kami Komisi II kecewa atas yang diputuskan MK," ujar Riza dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).

Politikus Gerindra itu menambahkan, MK tak memikirkan efek yang ditimbulkan dari adanya politik dinasti. "Karena MK tidak memahami niat dan tujuan penting pasal itu dan proses pembuatan," katanya.

BACA JUGA: Kubu Ical Kalah, Bamsoet Ingatkan Agung Cs Jangan Mimpi Basah

Sedangkan anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku menghormati putusan KPU. Bahkan, KPU bakal merevisi PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah pasca-putusan MK atas UU Pilkada.

Ferry menambahkan,posisi KPU hanyalah sebagai pelaksana UU. Namun, perubahan PKPU tetap diperlukan karena acuan awalnya adalah ketentuan di UU Pilkada yang dibatalkan MK.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kendala Dana Teratasi, Pilkada Serentak Harus Terlaksana Tahun Ini

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Djan Faridz Ngotot Tidak Islah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler