jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tingkat banding perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. PT TUN DKI membatalkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Aburizal Bakrie, sekaligus menguatkan surat keputuran (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Agung Laksono hasil musyawarah nasional (munas) Golkar di Ancol.
Namun, Ical tak mau menyerah begitu saja. Sebab, masih ada proses hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita akan kasasi,” ujarnya di rumah Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat (10/7) malam.
BACA JUGA: Kendala Dana Teratasi, Pilkada Serentak Harus Terlaksana Tahun Ini
Ical menegaskan, putusan itu juga tak berpengaruh pada proses penjaringan calon kepala daerah yang akan diusung Golkar. Rencananya hari ini (11/7) Ical juga akan melanjutkan pembicaraan terkait proses Islah dengan kubu Agung di rumah Jusuf Kalla. “Besok (hari ini, red) saya dan Pak Agung ke rumah Pak JK (Jusuf Kalla)," kata Ical.
Terpisah, wakil bendahara umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menyatakan, putusan banding itu belum bisa dieksekusi. Sebab, putusan PT TUN DKI itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
BACA JUGA: PPP Djan Faridz Ngotot Tidak Islah
Bambang Soesatyo, bendahara umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
BACA JUGA: Kubu Agung Langsung Lega
“Apalagi kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi putusan banding itu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Bambang.
Bamsoet -sapaan Bambang- justru mengingatkan kubu Agung agar besar kepala dulu. Sebab, masih ada satu gugatan lagi, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anggota Komisi III DPR itu masih merasa optimistis gugatan Golkar kubu Ical di PN Jakut bakal dikabulkan. ”Jadi, kubu Ancol (Agung Laksono cs, red) jangan mimpi basah dulu,” pungkasnya.(fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei IDM: Sembilan Tokoh Diprediksi Bersaing di Pilgub Kaltara
Redaktur : Tim Redaksi