Tuding Perda Ahmadiyah Terkait Pilkada

Selasa, 01 Maret 2011 – 17:16 WIB
Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid menyatakan, aksi demo besar-besaran Forum Umat Islam (FUI), Selasa (1/3), ke Istana Negara menuntut pemerintah membubarkan Ahmadiyah, tidak melanggar prinsip demokrasi.

“Silakan saja demo, asal tidak anarkisTinggal di Istana juga tidak apa-apa

BACA JUGA: Lawan Ormas Perusuh, Timur Bentuk Detasemen Anti Anarki

Mau setahun juga tidak masalah," ujar Yenny Wahid, di Jakarta, Selasa (1/3), menanggapi aksi demo FUI yang menuntut pembubaran Ahmadiyah.

Demikian pula dengan sikap Pemda Jawa Timur yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan kegiatan bagi Ahmadiyah
Menurut anak kandung Gus Dur itu, juga tidak masalah asal tidak bertentangan dengan UU.

"Selama tidak melanggar UU dan prinsip-prinsip demokrasi juga tidak ada masalah

BACA JUGA: Amidhan Bantah MUI Langgar Kebebasan Beragama

Tapi, sejauh ini hanya kegiatan dan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dilarang
Bukan membubarkan,” terang Yenny, yang juga Ketua Umum DPP PKB versi Gus Dur ini.

Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Jawa Timur, Ali Machsan Moesa di Senayan Jakarta, menilai Perda Gubernur Jawa Timur yang melarang Ahmadiyah tidak menyentuh substansi persoalan sebenarnya

BACA JUGA: MUI Ajukan Dua Opsi

“Justru, Perda itu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia yang menjamin kebebasan beragama,” katanya mengingatkan.

Menurut mantan Ketua PWNU Jatim ini, peraturan itu aneh, karena konstitusi negara kita menjamin kebebasan beragamaIa menilai peraturan tersebut bernuansa politikBisa jadi karena takut tidak dipilih lagi pada Pemilukada berikutnya"Keyakinan itu tidak bisa dibubarkan," tambah anggota FPKB DPR RI ini.

Sebelumnya, Gubernur Soekarwo menerbitkan keputusan tentang larangan aktivitas AhmadiyahDalam keputusan tersebut diatur sejumlah larangan, antara lain melarang Ahmadiyah menyebarkan ajaran baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronika.

Selain itu, juga melarang Ahmadiyah memasang papan nama organisasi di tempat umum, serta larangan memasang papan nama Ahmadiyah di masjid, mushola, atau lembaga pendidikan menggunakan identitas AhmadiyahLarangan lainnya adalah menggunakan atribut Ahmadiyah(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler