jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (5/11).
Anggota Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan pria yang juga sekretaris jenderal PSI itu karena menyebut Prabowo Subianto sebagai sosok emosional.
BACA JUGA: Ingat Pak Prabowo, Dukungan PKS Tidak Gratis
Menurut Taufiq, ucapan Antoni sebagai bentuk penghasutan pada masa kampanye.
"Pernyataan Raja Juli Antoni di sejumlah media kami lihat sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Apalagi dia juga wakil sekretaris TKN Jokowi-Maruf," ujar Taufiq.
BACA JUGA: Honorer K2 Setop Demo Lagi, Mending ke TPS, Coblos Prabowo
Dia menilai, pernyataan Antoni jelas melanggar Undang-undang Pemilu.
Sementara anggota lainnya, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Menurut Yandri, pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat.
BACA JUGA: PKS Bantah Cuma Kampanyekan Sandiaga Uno
"Tak sepantasnya seseorang yang menjabat dalam struktur TKN Jokowi ? Ma'ruf berbicara demikian. Penyataan pribadi tanpa didukung dasar-dasar yang kuat," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tak Perlu Baper Disebut Pendukung Khilafah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga