jpnn.com - JAKARTA - Komisaris LKBN Antara Boni Hargens dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kader Demokrat Seluruh Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut Presiden Keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang dari Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 (411).
BACA JUGA: Ini Dia Pengisi Tausiah dan Khotbah Demo 212
Apalagi dalam sebuah diskusi, Boni Hargens sempat menuduh Aksi 411 itu didanai uang hasil korupsi pemerintahan yang berkuasa 10 tahun yang lalu.
"Kami melaporkan Boni Hargens atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua Forum Komunikasi Kader Demokrat Indonesia Didi Irawadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (1/12).
BACA JUGA: Insya Allah Ada 2 Juta Orang Ikut Aksi 212
Menurut dia, ucapan itu merupakan fitnah yang sangat keji dan tak bertanggung jawab.
Aksi damai yang murni dilakukan umat Islam dituduh Boni Hargens dibiayai dari hasil uang korupsi 10 tahun.
BACA JUGA: LPA Indonesia Beri Lampu Hijau buat Anak-anak Ikut Aksi 21
Dia mengklaim, Boni Hargens mengucapkan itu di berbagai forum, antara lain dalam diskusi Cikini pada 11 November. Selain itu ada tulisan di media sosial, Facebook dan Twitter.
"Di sosmed mengatakan aksi damai umat Islam 4 November aksi kotor yang didanai korupsi selama 10 tahun," kata wakil sekjen DPP Demokrat itu seperti dikutip RMOLJakarta.com.
Di kesempatan itu, dia membawa bukti berupa rekaman diskusi di Cikini. Kemudian postingan di media sosial dan media online yang lain.
Laporan kader Demokrat ini tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ian/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Aksi 212 dari Palembang Diangkut 17 Bus
Redaktur : Tim Redaksi