Tuding Sudah Berniat Memenangkan Calon

Selasa, 20 Agustus 2013 – 21:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua perkara Maluku Tenggara, Maluku, digelar pada Selasa (20/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan bukti.

Pengadu adalah calon Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 3, M. Thahir Anubun. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, dan Aliman Matdoan.

BACA JUGA: Gara-gara Masalah Tanda Tangan, Komisioner KPU Riau Digugat ke DKPP

Pengadu menghadirkan lima saksi dalam persidangan ini. Salah satunya ketua Tim pemenangan Pengadu, Hyronimus mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada Maluku Tenggara.

“Kami tiba-tiba diundang lagi pada 10 Juni untuk revisi DPT. Padahal itu sudah H -1 pencoblosan. Ini kan aneh. Dan pada hari juga rapat pleno penetapan DPT,” terang Hyronimus.

BACA JUGA: Teradu Gagal Terbang ke Jakarta, Sidang DKPP Ditunda

Pada sidang sebelumnya Pengadu menuduh Ketua KPU Maluku Tenggara dan dua anggotanya telah melanggar kode etik. Bahkan, menduga penyelenggara Pilkada memiliki niat jahat untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Mens Rea (niat jahat) yang dimaksud terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang berubah-ubah. Selain itu terjadi perubahan jadwal pencoblosan dari 11 Juni menjadi 17 Juni tanpa SK KPU.

BACA JUGA: Tak Profesional Urusi Pilkada KPU Riau Disidang DKPP

"Pencetakan surat suara yang melebihi aturan karena kelebihannya sangat fantastis. Atas itu, perbuatan teradu patut diduga sebagai konspirasi untuk memenangkan calon nomor 2,” kata kuasa hukum Pengadu Damrah Mamang.

Namun tudingan ini dibantah Ketua KPU maluku Tenggara, Yoseph Renyaan. Menurutnya, hal-hal tersebut dilakukan tanpa ada niat jahat.

Soal perubahan DPT sampai berkali-kali, kata Yoseph, karena harus melakukan pembersihan-pembersihan terhadap data yang dobel.

“Kami sudah bekerja keras untuk DPT ini. Memang banyak data yang dobel. Kerja kami bahkan sampai pagi ketemu pagi,” ujar Yoseph.

Sementara itu, terkait jumlah penambahan surat suara menurut Maryamm Renhoran sudah sesuai peraturan KPU yakni menambah 2,5 persen. Kemudian menambah lagi sebanyak 3 persen sebagai antisipasi kalau ada kekurangan atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang dipimpinan Ketua Majelis Sidang Saut Hamongan Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini. Majelis memutuskan sidang pemerikasaan saksi dan bukti akan digelar kembali dengan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Maluku Tenggara sebagai Terkait. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pelanggaran Etik KPU Taput Mulai Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler