jpnn.com - JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengkritisi pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG). Menurutnya, UKG bukan merupakan kewajiban dan tidak diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.
"Saya tidak habis pikir dengan pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Kok maunya teror guru terus, ada-ada saja programnya yang bikin guru gelisah," kata Sulistiyo yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada JPNN, Senin (16/11).
BACA JUGA: Kronologi Gugurnya Guru Muda Saat Mengabdi di Sambas
Dia malah menyindir pemerintah yang sengaja membuat program hanya untuk menghabiskan anggaran. "Mudah-mudahan UKG bukan hanya proyek yang menghabiskan anggaran saja," cetusnya.
Bagi Sulistiyo, tanpa UKG pun para guru dengan sendirinya selalu meningkatkan kompetensinya dengan menambahkan pengetahuan lewat membaca dan lain-lain. Tugas pemerintah pusat dan daerah memberikan tambahan pendidikan maupun pelatihan.
BACA JUGA: Setelah Dokter, Guru Muda Gugur Saat Mengabdi di Daerah Terpencil
"UKG sudah pernah dilakukan, tapi hasilnya mana? Tidak ada perbaikan mutu pendidikan kan? Ketimbang dananya dihabiskan untuk UKG, lebih baik diplotkan untuk diklat guru-guru," tandasnya.
Tes UKG sudah dimulai sejak 9 November. Tes ini akan berakhir hingga 27 November. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Darmin Nasution: Kantongi Sertifikasi untuk Hadapi MEA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, 60 Siswa SD Tulis Surat untuk Presiden Jokowi, Apa Ya Isinya...
Redaktur : Tim Redaksi