jpnn.com, JAKARTA - Akademisi & praktisi hukum Albert Aries menilai Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus menghina kedaulatan Indonesia.
Pasalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing tersebut telah menominasikan Jokowi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi & Korupsi 2024 tanpa menyajikan bukti sedikitpun.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
"Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintah Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).
Albert Aries mengingatkan bahwa OCCRP sebagai LSM asing harus menghormati kedaulatan Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
Dia pun mengingatkan tentang asas hukum yang berlaku bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.
“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005” tutup Albert Aries. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Bantah Pernah Minta 3 Periode, Guntur Romli: Jadi Bahan Tertawaan Publik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif