Tuduhan Gayus Terputus di Haposan

Dua JAM Pidum Tak Terima Uang Miliaran

Jumat, 17 Desember 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA - Kesaksian Gayus Tambunan bahwa dia menyerahkan uang USD 500 ribu (setara Rp 5 miliar) ke petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat pengacara Haposan Hutagalung, akhirnya mentahTim inspektur Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung menyebutkan belum berhasil mengungkap kasus ini, karena hanya diakui oleh Gayus seorang.

Saksi lain seperti Haposan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan, mantan JAM Pidum AH Ritonga dan jaksa Cirus Sinaga, membantah adanya aliran dana ke mereka

BACA JUGA: DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD

Kesimpulan ini diungkapkan oleh Abdul Taufik, inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara pada JAM Was, saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/12).

"Informasinya terputus di Haposan, sebab dia membantah
Yang lain juga membantah," kata Abdul, di ruang pers Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung

BACA JUGA: Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK

Haposan, lanjut Abdul, hanya mengaku menerima uang Rp 1,25 miliar dari Gayus
Uang tersebut katanya, adalah untuk honor pengacara Rp 800 juta dan success fee Rp 450 juta.

Keterangan Haposan ini, kata Abdul, bertolak belakang dengan pengakuan Gayus

BACA JUGA: Mendagri Anggap Aria Bima Tak Beretika

Menurut Gayus, dia sempat menyerahkan uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura, kepada HaposanUang tersebut diserahkan di dua tempat, yakni Kelapa Gading dan Hotel Ambhara.

Dalam pertemuan tersebut, tambah mantan Kajati Kalimantan Selatan ini, Gayus mengaku menemukan ceceran kertas berisi rincian penggunaan uangUntuk uang yang diterima di Kelapa Gading, Haposan menulis, diserahkan kepada Dir (Direktur Penuntutan pada JAM Pidum) sebesar 150.000 dan (kepada) JAM Pidum 200.000.

Sedangkan uang yang diterima di Hotel Ambhara, tertulis diserahkan kepada Kjt (Kajati Tangerang) 150.000, Waka (Wakajati Tangerang) 50.000, Aspdm (Aspidum Kejati Tangerang) 100.000, Pakpahan 15.000, dan kurir (sebesar) 2.000"Semua uang tadi dikalikan seribu," jelas Abdul pula.

Seperti diketahui, tudingan adanya penyerahan uang ke JAM Pidum, baik (kepada) Kamal maupun Ritonga, bermula dari munculnya kesaksian Gayus pada persidangan perkara mafia pajak di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, tanggal 8 Desember laluDemi menindaklanjutinya, Jaksa Agung Basrief Arief pun kemudian membentuk tim klarifikasi dari JAM Was(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LD FEUI Serahkan Hasil Akhir Ujian CPNS Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler