Saksi lain seperti Haposan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan, mantan JAM Pidum AH Ritonga dan jaksa Cirus Sinaga, membantah adanya aliran dana ke mereka
BACA JUGA: DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD
Kesimpulan ini diungkapkan oleh Abdul Taufik, inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara pada JAM Was, saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/12)."Informasinya terputus di Haposan, sebab dia membantah
BACA JUGA: Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK
Haposan, lanjut Abdul, hanya mengaku menerima uang Rp 1,25 miliar dari GayusKeterangan Haposan ini, kata Abdul, bertolak belakang dengan pengakuan Gayus
BACA JUGA: Mendagri Anggap Aria Bima Tak Beretika
Menurut Gayus, dia sempat menyerahkan uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura, kepada HaposanUang tersebut diserahkan di dua tempat, yakni Kelapa Gading dan Hotel Ambhara.Dalam pertemuan tersebut, tambah mantan Kajati Kalimantan Selatan ini, Gayus mengaku menemukan ceceran kertas berisi rincian penggunaan uangUntuk uang yang diterima di Kelapa Gading, Haposan menulis, diserahkan kepada Dir (Direktur Penuntutan pada JAM Pidum) sebesar 150.000 dan (kepada) JAM Pidum 200.000.
Sedangkan uang yang diterima di Hotel Ambhara, tertulis diserahkan kepada Kjt (Kajati Tangerang) 150.000, Waka (Wakajati Tangerang) 50.000, Aspdm (Aspidum Kejati Tangerang) 100.000, Pakpahan 15.000, dan kurir (sebesar) 2.000"Semua uang tadi dikalikan seribu," jelas Abdul pula.
Seperti diketahui, tudingan adanya penyerahan uang ke JAM Pidum, baik (kepada) Kamal maupun Ritonga, bermula dari munculnya kesaksian Gayus pada persidangan perkara mafia pajak di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, tanggal 8 Desember laluDemi menindaklanjutinya, Jaksa Agung Basrief Arief pun kemudian membentuk tim klarifikasi dari JAM Was(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LD FEUI Serahkan Hasil Akhir Ujian CPNS Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi