SURABAYA –Tersangka kasus narkoba Budi Haryanto tidak lama lagi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum berencana melimpahkan berkas kasus dokter tersebut pada Senin besok (11/4). PNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah jaksa Endro Rizky yang ditunjuk menyidangkan perkara tersebut melengkapi berkas sidang. Mulai surat dakwaan, daftar para saksi yang hendak dipanggil, hingga berkas pendaftaran sidang ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, kasus tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin besok. Menurut dia, jaksa sudah menyiapkan segala kelengkapan dokumen untuk menyidangkan kasus itu. "Perkara ini termasuk atensi. Persiapannya harus sematang mungkin," katanya.
Joko menambahkan, dokter Budi dijerat pasal 124 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dalam pasal itu, tersangka dijerat sebagai penjual dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dia optimistis jaksa bisa membuktikan kasus tersebut. Sebab, alat bukti yang diterima jaksa sangat lengkap. Antara lain, Suboxone yang merupakan narkotika golongan III dan dijual bebas oleh tersangka. Penjualan bebas itu yang mengantarkan Budi ke penjara. Ada juga jarum suntik dan sejumlah obat analgesik.
Jaksa juga mengantongi rekapan data konsumen Budi yang langganan membeli obat. Joko mengatakan, catatan pembukuan itu menguak tentang bagaimana narkotika yang penjualannya dibatasi itu bisa dijual secara bebas.
Bahkan, lanjut dia, Budi bakal sulit berkelit dari pembuktian karena BNNK Surabaya menangkap dua pembelinya. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perantara.
Sementara itu, Rudi Sapoelete, kuasa hukum dokter Budi, berkeberatan kliennya diseret ke ranah pidana. Alasannya, tersangka adalah dokter yang bertugas merehabilitasi pecandu narkoba. Ketika ditemukan kesalahan, seharusnya dia hanya diingatkan polisi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menurut Rudi, dokter Budi juga hanya melakukan kesalahan prosedur dalam pemberian obat. Rudi mengakui bahwa yang dilakukan kliennya merupakan kekeliruan. Hanya, dia beranggapan bahwa itu sebatas kelalaian dan bukan kesengajaan. (eko/c7/ady/flo/jpnn)
BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Alasan Pekerja Karaoke Pakai Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan Tim Gabungan, Tangkap Janda Muda tanpa Anak
Redaktur : Tim Redaksi