jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias kini telah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5). Dia ditahan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengatakan, pihaknya baru saja menerima Ahok di Rutan Cipinang.
BACA JUGA: Inilah Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim yang Memvonis Ahok Dua Tahun Penjara
"Benar Saudara Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang pada pukul 12.00 WIB untuk menjalani pidana yang bersangkutan," katanya dalam pesan singkat yang diterima JPNN.
BACA JUGA: Bacalah, Kebahagiaan HTI usai Ahok Divonis 2 Tahun
Dia menambahkan, pihaknya hanya memfasilitasi putusan majelis hakim. Menurutnya, Ahok akan menjalani hukuman tersebut menunggu upaya banding dari terdakwa.
"Yang bersangkutan ditahan atas vonis hakim. Sambil menunggu upaya hukum dari terdakwa (berada di Cipinang)," kata dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Dipenjara, Djarot: Nyelamatin DKI Dulu, Dong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Diboyong ke Cipinang, Djarot Ogah Berandai-andai
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga