jpnn.com - JAKARTA—Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyoroti tayangan porno di videotron di Kebayoran Baru, Jumat kemarin. Ketua MTP Azimah Subagijo mengecam dan menyesalkan adanya video itu.
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku penyebaran video tidak senonoh itu sesuai Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: 4 Modus Penipuan Dimas Kanjeng Perdaya Pengikutnya
“Kami desak untuk diusut karena muatan di videotron tersebut potensial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat dalam bentuk gambar bergerak (audio-visual),” tegas Azimah pada JPNN, Sabtu.
Azimah mengatakan muatan videotron tersebut potensial melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kapolda Riau Dimutasi
Khususnya mengenai larangan menyiarkan pornografi yang secara eksplisit memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; dan (e) alat kelamin.
Sehingga, tuturnya, pelaku berpotensi terancam hukuman pidana sesuai Pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
BACA JUGA: Beginilah Penampakan Emas Palsu Berlambang Palu Arit Dimas Kanjeng
Dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Azimah juga menghimbau masyarakat berperan serta mencegah penyebaran tayangan videotron itu.
Bukan malah menyebarkannya melalui media sosial. Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran UU Pornografi pada penegak hukum.
“Bisa dengan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi dan melakukan pembinaan. Kami harapkan pornografi di negara kita bisa ditekan peredarannya, dan pelanggaran pornografi tidak terulang lagi,” pungkas Azimah. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Uang Rp 1 Triliun Milik Dimas Kanjeng, Polisi Panggil Marwah
Redaktur : Tim Redaksi